Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Kota Padang Dipidanakan
PADANG - Pemko Padang bertindak tegas terhadap Warga Kota Padang yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sudah diberlakukan. Kamis (18/2/2016) malam, tiga waega kota yang tidak taat aturan, membuang sampah sembarangan ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ini terjadi kepada dua siswa sekolah dan seorang mahasiswa yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan jalan Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ketiga pelanggar Perda tersebut.
Penertiban terhadap ketiganya itu berawal ketika petugas Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Padang Utara mendapati ketiga pelaku ini seenaknya membuang sampah. Personil Satpol PP yang dipimpin Komandan Sektor (Dansek), Yumardi Usman memang sengaja melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah Padang Utara, ketika itu.
Petugas berhasil menangkap tangan tiga orang tersebut. Padahal tak jauh dati lokasi mereka membuang sampah terdapat imbauan bertuliskan, "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan". Namun sayangnya, imbauan ini tidak mereka indahkan.
Para pelaku terpaksa ditipiringkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, Amdarus untuk diproses di pengadilan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas melalui Kabid P3HD, Edy Asri, mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda.
"Itu adalah salah satu fungsi personil kita yang ditempatkan di masing –masing kecamatan, agar pengawasan di seluruh wilyah Kota Padang dapat di optimalkan,” ujarnya. (Charlie / HSPP)
Editor | : | Calva |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Padang |