Pengedar Narkoba Warga Ladang Laweh Ini Dibekuk oleh Petugas Polsek Banuhampu
Penulis: jontra
Saat disergap petugas, diduga kuat tersangka ini akan melakukan transaksi dengan seorang pelanggannya.
Kapolsek Banuhampu Kompol Jefrizal Jarun, menuturkan penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB, saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan hukum Polsek Banuhampu, beberapa personil langsung dikerahkan ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku.
Setelah anggota berada dilapangan mereka menemukan dan mengintai seorang target yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, petugas kepolisian lalu membekuk tersangka yang belakangan diketahui berinisial DA (44), tak jauh dari pos ronda di daerahnya tinggal.
Dari hasil penggeledahan di tubuh tersangka, polisi menemukan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 20 paket kecil dan sedang. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu, bong penghisap, HP dan bungkus rokok yang digunakan pelaku untuk menyimpan shabu - shabu.
Untuk pengembangan, polisi kemudian menggiring tersangka ke rumah kediamannya untuk memastikan apakah masih ada narkoba yang disimpan di rumah. Namun ketika digeledah, polisi tidak menemukan narkoba di rumah kediaman tersangka.
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolsek Banuhampu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini, pungkasnya. (**)