Home  /  Berita  /  GoNews Group

Horee! Pemprov Sumbar Hapus Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Jadwalnya

Horee! Pemprov Sumbar Hapus Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Jadwalnya
Kepala Samsat UPTD Padang Jaya Isman Arifin diwawancarai TVRI.
Jum'at, 12 Februari 2016 06:26 WIB
Penulis: Sutan Edy M
PADANG -  Dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di daerahnya. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku dua bulan, terhitung sejak tanggal 1 Februari hingga 31 Maret  2016 mendatang.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar (P3S) Jaya Isman Arifin, SE.MM, dengan penghapusan selama 2 bulan itu pihaknya mentargetkan penerimaan sebesar Rp. 1 milyar dari wajib pajak. “Target sebesar itu mayoritas berasal dari pemilik kendaraan roda dua,” katanya kepada Gosumbar di Padang, Kamis (11/2/2016).

Target sebesar itu dia nilai, cukup realistis karena sejak awal penerapan penghapusan denda, jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya meningkat dari awalnya sekitar 300 orang per hari menjadi sekitar 500 orang perhari. "Kami berharap, masyarakat yang sebelumnya menunggak, akan menjadi wajib pajak yang taat aturan," katanya.

Dikatakan, kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 973-31-2016 tentang Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, tertanggal 25 Januari 2015 dan berlaku hanya 2 bulan, terhitung mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016. Penghapusan denda pajak tersebut, diberlakukan mengingat masih ada sekitar 200 ribu penunggak pajak sejak tahun 2005 hingga 2015 lalu.

Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 31 Maret, otomatis akan berlaku keten tuan biasa, dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpa jakan daerah.Penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB di Sumbar ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada beragam layanan dalam pembayaran pajak daerah. Selain mengantisipasi calo, juga meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah. “Silakan masyarakat pilih sendiri mau pelayanan seperti apa. Pelayanan yang dijemput ke alamat biasa, drive thrue, pajak corner dan pajak keliling juga bisa,” ucapnya.
Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan pajak kendaraan bermotor Sumbar akhir Oktober ini, belum mencapai target. Hanya sekitar 81,44 persen dari target Rp 613,2 miliar (83,3 persen), atau Rp 499,4 miliar. Rinciannya pajak kendaraan bermotor Rp 43,293 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru Rp 285,348 miliar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/