Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pidie Belum Maksimal Jalankan Qanun Penertiban Hewan

Sejumlah kerbau milik masyarakat berjalan di atas pulau jalan di Jalan Prof A. Majid Ibrahim Kota Sigli, Selasa (9/2/2016)
Selasa, 09 Februari 2016 19:22 WIB

SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie belum menjalankan Qanun Nomor 7 tentang larangan hewan ternak yang berkeliaran. Buktinya, Selasa (9/2/2016) sejumlah hewan peliharaan itu masih berkeliaran di jalan nasional Medan - Banda Aceh.

Pantauan GoAceh.co, hewan ternak peliharaan warga itu berkeliaran di Jalan Prof A. Majid Ibrahim di lintasan Medan - Banda Aceh. Hal ini dikatakan oleh seorang pengguna jalan, kondisi tersebut mengganggu lalu lintas serta paling fatal adalah bisa mengancam nyawa pengguna jalan.

"Saya berharap pemerintah menertibkan kawanan ternak di jalan raya yang mengganggu, dan merusak keindahan kota. Kepada masyarakat yang punya hewan ternak juga tidak melapasnya sembarangan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan," tutur pria baruh baya itu.

Penelusuran GoAceh.co, Pemkab Pidie telah mengeluarkan Qanun Nomor 7 tahun 2012 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Dalam Kabupaten Pidie. Pasal 3 disebutkan, "Dilarang melepaskan, menambatkan, mengembalakan dan mengandangkan ternak di jalan-jalan umum dan tempat-tempat umum, kecuali pada lahan pertanian sektor peternakan dan tempat-tempat tertentu lainnya".

Kemudian Pasal 4 disebutkan, “Terhadap pemelihara ternak yang menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ternaknya akan ditangkap oleh Tim Penertiban yang melibatkan Satpol PP dengan membuat Berita Acara Penangkapan”. [kf]

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/