Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Dugaan Pemalsuan Status Kedinasan, Calon Bupati Terpilih Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pemalsuan Status Kedinasan, Calon Bupati Terpilih Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polisi
Cabup Terpilih Hendra Joni menerima surat penetapan dari Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar. (kpu-pesisirselatankab.go.id)
Kamis, 04 Februari 2016 17:37 WIB
Penulis: Calva

PAINAN - Pasangan Nomor Urut 1 dalam Pilkada Pesisir Selatan 2015, Edityawarman-Bakri Bakar melaporkan Calon bupati terpilih Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendra Joni ke Polres Pesisir Selatan. Laporan ini terkait dugaan terkait dugaan pemalsuan status kedinasannya sebagai anggota Kepolisian RI.

Kuasa hukum pasangan Editiwarman-Bakri Bakar, Fauzi Novaldi di dihubungi GoSumbar.com, Rabu (4/2/2016) di Padang menyebutkan, pihaknya melaporkan hal ini, Selasa (2/2/2016) ke Polres Pesisir Selatan di Painan. Dugaan pemalsuan itu terkonfirmasi dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), guna melengkapi syarat pencalonannya pada ajang Pilkada Pesisir Selatan 2015.

Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Juli 2015 dengan nomor SKCK/YANMAS/4233/VII/2015/DIT INTELKAM itu dinyatakan Hendra Joni sebagai Purnawirawan Polri.

Sementara pada Petikan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Kep/899/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas dari Kepala Kepolisian-RI (Kapolri) terhitung mulai 31 Oktober 2015 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2015.

"Jadi, ada antara SKCK dengan Petikan surat dari Kapolri. Kami baru mengetahui, Senin 1 Februari 2016," ungkap pria yang juga Tim Kuasa Hukum DPD Hanura Sumatera Barat itu ketika memasukan laporannya ke Polres Pesisir Selatan.

Ia menyampaikan, pelaporan itu bukan sebuah upaya untuk menghalangi hasil dari proses pesta demokrasi di daerah ini yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Akan tetapi, laporan tersebut lebih kepada pengaduan tindak pidana pemalsuan status kedinasan dalam isi SKCK Hendra Joni yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Untuk itu, dirinya berharap penyidik Polres Pesisir Selatan agar melakukan proses penyidikan, mengingat laporan itu termasuk kategori yang disorot masyarakat.

"Ini sudah sesuai aturan. Soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya, itu semua kami serahkan pada pihak Kepolisian. Nanti aka nada sejumlah laporan lainnya," tuturnya.

Laporan ini diterima Kepala Unit (Kanit) SPKC Polres Pesisir Selatan, Aiptu. Syahrial M, mencatat Surat Tanda Terima Laporan yang diajukan pada 2 Februari 2016 itu bernomor STPLP/21/B/II/2016/SPKT-C/Res Pessel. Editiawarman yang didampingi Calon Wakil Bupati Bakri Bakar, pengurus partai politik pendukung dan sejumlah pendukungnya turut mendampingi mereka melapor ke Polres Pesisir Selatan. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/