Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bagus! Tahun 2016 Kota Padang Panjang Berlakukan Sanksi Perda Rokok, Ini Hukumannya

Bagus! Tahun 2016 Kota Padang Panjang Berlakukan Sanksi Perda Rokok, Ini Hukumannya
Kabag Humas Pemko Padang Panjang, Ampera Salim. (Ist/Humas)
Jum'at, 29 Januari 2016 16:08 WIB
Penulis: Calva

PADANG PANJANG - Sejak ditetapkan sebagai Kota Tanpa Rokok sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2014, mulai 2016 ini Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tahun 2-016 ini mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No. 4 Tahun 2014.

“Sosialisasinya sudah berjalan setahun lebih dan tahun 2016 ini Pemko Padang Panjang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut,” kata Kabag Humas Pemko Padang Panjang Ampera Salim, kepada GoSumbar.com Jumat (29/1/2016). 

Ia mengatakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No.8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok belum maksimal. Sebelum diterapkan secara efektif, Pemko Padang Panjang sudah lebih dulu menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berlangsung selama enam bulan dan setelah itu uji coba selama satu tahun.

Ia mengatakan Pemkot Padang Panjang membuat komitmen bagi yang melanggar Perda Tanpa Rokok pengganti Perda No.8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp 15 juta dan kurungan 3 bulan. Denda maksimal itu iberlakukan bagi perusahaan yang membuat baliho atau reklame rokok di Padang Panjang.

Denda minimal Rp 5 juta berlaku bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok dan denda Rp 10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan tanpa rokok. Ia juga mengimbau semua pihak yang berada di Kota Padang Panjang, mematuhi Perda tersebut sehingga apa yang diharap dalam bidang kesehatan bisa terwujud. (***) 

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77