Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
7 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
7 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang

Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang
Ketua KPUD Sumbar Amnasmen.
Rabu, 27 Januari 2016 10:57 WIB
Penulis: Calva
PADANG - Surat KPUD Limapuluh Kota tentang hasil pleno Paslon (pasangan calon) bupati/wakil bupati terpilih yang terkesan tidak mau diterima DPRD Limapuluh Kota, ditanggapi serius KPUD Sumbar. Ketua KPUD Sumbar, Amnasmen di Padang, Rabu (27/1/2016) menyebutkan, surat itu diserahkan ke DPRD sesuai aturan hukum yang ada.

Maksudnya, kata Amnasmen, sesuai dengan UU Pilkada, usai pleno penetapan paslon terpilih, KPUD harus hari itu juga menyerahkan hasil pleno ke DPRDN guna diproses lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD.

Jadi, katanya, tidak ada alasan DPRD Limapuluh Kota menolah surat KPUD yang isinya penetapan Paslon bupati/wakil bupati terpilih. Meski demikian, kata Amnasmen, pihaknya sudah memerintahkan KPUD Limapuluh Kota melakukan komunikasi intensif soal ini dengan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Selasa malam (26/1/2016) KPUD Limapuluh Kota sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Lima Puluh Kota. Dan surat hasil pleno tersebut ke DPRD Limapuluh Kota, hari itu juga. Namun, kalangan DPRD Limapuluh Kota tidak menerima surat tersebut.

Amnasmen juga menghimbau kepada penyelenggara negara untuk saling menghormati aturan hukum yang ada. "KPUD melakukan semua pekerjaan sebagai penyelenggara Pilkada sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/