Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jika Pemkab Agam Ngotot Gabungkan Pekerjaan di Dinas PSDA, Para Kontraktor akan Tempuh Jalur Hukum

Jika Pemkab Agam Ngotot Gabungkan Pekerjaan di Dinas PSDA, Para Kontraktor akan Tempuh Jalur Hukum
LPSE Agam.
Rabu, 27 Januari 2016 14:06 WIB
Penulis: jontra
Agam - Tindakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Agam yang menggabungkan beberapa pekerjaan kecil pada tender Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Dinas PU Kabupaten Agam yang telah ditayangkan di LPSE Kabupaten Agam, 21 Januari 2016 lalu, dinilai rekanan kontraktor setempat tidak memihak pada pengusaha kecil, sehingga mereka sepakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Namun, sebelum melangkah ke Pengadilan, para kontraktor Agam yang tergabung pada Lintasan Asosiasi Gapensi dan Gapeksindo Kabupaten Agam juga mewarning Pemkab setempat agar membatalkan proses tender paket-paket pekerjaan pada bidang PSDA DPU kabupaten Agam tersebut dan paket lainnya yang persyaratannya dinilai sangat diskriminatif.

Khusus pekerjaan tender PSDA, menurut para kontraktor yang tergabung pada Lintasan Asosiasi Gapensi dan Gapeksindo Kabupaten Agam, yang ditandatangani Friencen (ketua Gapensi Agam) dan Delfa Okta (sekretaris Gapensi Agam) serta Yulhendra (ketua Gapeksindo Agam) dan A. Dt. Rangkayo Basa (Sekretaris Gapeksindo Agam) tertanggal 25 Januari 2016, menyebutkan, merujuk kepada Perpres 54/2010 beserta perubahannya, banyak aturan dan peraturan yang dilanggar berkenaan tender PSDA Agam yang ditayangkan LPSE setempat.

Misalnya, dalam proses lelang paket, PA/PPK seharusnya memperhatikan dalam membuat rencana pengadaan barang/jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket untuk usaha kecil . Ini sesuai dengan perpres 54/2010 bab VIII pasal 100 ayat 4a, yaitu setiap awal tahun anggaran PA/PPK membuat rencana pengadaan barang/jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi usaha makro dan mikro dan usaha  kecil serta koperasi kecil.

"Namun yang terjadi di Agam justru sebaliknya, paket-paket pekerjaan kecil digabungkan oleh ULP setempat yang membuktikan Pemkab Agam melalui  PA/PPK-nya  tidak berpihak kepada pengusaha kecil seperti diatur dalam perpres 54/2010 bab VIII pasal 100 ayat 4a," jelas Friencen, Delfa Okta, Yulhendra dan A. Dt.Rangkayo Basa, Rabu 27 Januari 2016 di Bukittinggi.

Tidak hanya itu, untuk mengikuti  tender PSDA, persyaratan yang ditetapkan PA/PPK juga terkesan mengada-ada dan mempersulit dengan meminta sekian banyak SKA/SKT (sertifikat keahlian/sertifikat keterampilan) yang bertentangan dengan perpres 54/2010 bab I pasal 24 ayat 3.d bahwa PA/PPTK dilarang dalam menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif. "Oleh sebab itu kami ingatkan, jika tender tidak dibatalkan, kami akan tempuh jalur hukum melalui pengadilan," tegasnya.

Mereka juga menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 70 rekanan di bawah naungan Gapensi Agam dan sekitar 40 rekanan yang tergabung Gapeksindo Agam serta puluhan rekanan yang bergabung dengan asosiasi kontraktor sipil lainnya yang butuh binaan dari Pemkab setempat. "Namun sayang, jangankan mendapat binaan, justru yang terjadi sebaliknya, paket-paket pekerjaan kecil yang seharusnya diperbanyak, tapi malah digabung, sehingga makin banyak rekanan yang berskala kecil tidak dapat pekerjaan," ungkapnya.

Persoalan yang tengah dialami para rekanan Agam ini, ternyata juga sudah diketahui para wakil rakyat (DPRD) setempat, dan mereka akan segera memanggil SKPD terkait dalam waktu dekat.  

Menurut anggota komisi III DPRD Agam, Dodi, menggabungkan beberapa pekerjaan kecil pada tender Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Dinas PU Kabupaten Agam yang telah ditayangkan di LPSE Kabupaten Agam, 21 Januari lalu, memang tidak tepat, sehingga sangat wajar para rekanan melakukan protes agar dibatalkan.

"Benar, saya juga sudah mendapat informasi tentang keresahan kontraktor Agam menyangkut tender PSDA. Kabarnya rekan-rekan kontraktor juga membuat surat dengan tembusan ke DPRD. Begitu surat kita terima, kita akan agendakan melalui Badan Musyarah (Bamus) untuk bertemu dengan teman-teman kontraktor. Setelah itu, kita akan panggil SKPD terkait, yang intinya tidak menggabungkan pekerjaan kecil, sehingga lebih banyak rekanan kontraktor di Agam mendapatkan pekerjaan," ujarnya, kemarin.

Terpisah, Kepala ULP Pemkab Agam, Hendi Melson, berdalih, penggabungan tender pekerjaan kecil PSDA di Dinas PU Agam, tidak melanggar aturan, karena sama-sama berspesifikasi kecil (K-1). Dia juga menyebut, permintaan sekian banyak SKA/SKT sesuai permintaan PA/PPTK. "Kami selaku ULP kan ibarat orang jual makanan. Apa yang disajikan pembuat makanan, itulah yang kami jual," katanya.

Sementara Pj Bupati Agam, Syafirman Azis, mengatakan, belum menerima surat dari rekanan kontraktor Agam, karena sedang berada di Yogyakarta dalam rangka perjalanan dinas.

Kendati begitu, Syafirman Azis, berjanji akan mengkoordinasikan segera dengan Kadis PU, Yonaldi, untuk mengetahui dasar hukum kenapa pekerjaan kecil harus digabungkan sehingga rekanan merasa dirugikan. "Intinya, tidak ada niat Pemkab Agam merugikan rekanan, karena rekanan tersebut adalah mitra kerja dalam mensukseskan pembangunan di Agam," kata Syafirman Azis yang dihubungi melalui telepon selulernya. (**)

Kategori:Agam, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/