Home  /  Berita  /  Ekonomi

Akhirnya, Batu Grip Pantai Padang Bebas dari Bangunan

Akhirnya, Batu Grip Pantai Padang Bebas dari Bangunan
Pantai Padang usai pembongkaran bangunan dengan batu gripnya. (Humas)
Selasa, 19 Januari 2016 17:12 WIB

PADANG - Akhirnya, tiga rumah makan yang berada di batu grip Pantai Padang kawasan Purus dibongkar sendiri pemiliknya, Selasa (19/1/2016). Menyusul pembongkaran 6 rumah makan sebelumnya yang juga dibongkar dengan kesadaran sendiri, termasuk 46 lapak PKL dan 10 lapak pedagang ikan serta 2 Pos Pemuda. 

Proses membuka bangunan tersebut dibantu personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta puluhan anggota kepolisian dan TNI. Sempat ada pemilik lapak yang mencoba bernegosiasi dengan petugas agar tenggat pengosongan kawasan tersebut diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan. Bahkan, ada oknum yang bukan pedagang mencoba 'mengompori' pemilik lapak agar tetap menempati kawasan tersebut. Namun, situasi tidak memanas lantaran sebagian besar pemilik mendukung pengosongan batu grip dan telah lebih dulu membuka lapak sebelum jatuh tenggang waktu yang diberikan Pemko, yaitu hari ini (Selasa, 19/1/2016).

Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad selaku penanggungjawab penertiban Pantai Padang mengapresiasi pemilik rumah makan yang kooperatif. "Pemilik rumah makan telah bersedia membuka bangunannya dan mendukung penataan kawasan pantai yang lebih baik sehingga menjadi obyek wisata yang menarik dan nyaman bagi pengunjung. Hal itu patut kita apresiasi," sebut Nasir Ahmad disela memantau pembongkaran tersebut.

Dengan telah bersihnya kawasan Purus dari bangunan, praktis pemandangan ke laut lebih leluasa. Selanjutnya tinggal pembersihan sisa material bangunan yang masih terdapat di bekas rumah makan-rumah makan tersebut. "Dalam minggu ini sisa material tersebut sudah bisa kita bersihkan, sehingga sesuai dengan suasana yang kita harapkan,"ujarnya.

Sementara itu, bangunan lapak-lapak pedagang ikan yang di Simpang Olo Ladang dan sebagian terdapat di kawasan Purus juga tak luput juga sudah dibuka. Menurut Sekda, bagi pedagang ikan tetap bisa berjualan di tempat tersebut tanpa menggunakan bangunan lapak, melainkan cukup dengan memakai meja dan payung.

"Pedagang ikan tetap bisa berjualan dengan menggunakan payung dan meja saja sehingga pemandangan dari pantai tetap lepas ke laut,"imbuhnya.

Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas bersama Muspika dan Camat Padang Barat Arfian selalu berada di lokasi guna mengantisipasi tindakan provokatif dari oknum yang sengaja memanfaatkan situasi.

"Kita terus mengawal dan membantu pemilik lapak dan rumah makan yang telah mau membongkar sendiri bangunannya. Jangan sampai, mereka yang sudah mau membuka sendiri lapaknya dipengaruhi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan keadaan, sehingga program penataan yang dilakukan terhambat karenanya," kata Firdaus.

Penataan Pantai Padang kawasan Purus mendapat dukungan dari masyarakat termasuk pemilik rumah makan yang telah bertahun-tahun menempati batu grip itu. Kendati awalnya merasa berat untuk meninggalkan tempat itu, namun akhirnya mereka menyadari keberadaan bangunan di atas batu grip pantai hanya akan mengurangi keelokan pemandangan.

Diungkapkan pemilik rumah makan Palanta Minang, Alamsyah alias Guru, sudah saatnya kawasan Purus ini dibenahi agar menjadi lebih rancak. Dia selaku orang yang dituakan di kelompok pemilik rumah makan kawasan Purus itu merasa terpanggil untuk mendukung langkah Pemko Padang dalam pembenahan Pantai Padang, mulai dari Muaro Lasak, Danau Cimpago hingga Simpang Olo ladang dan seterusnya sampai Muaro.

"Kami sudah menempati batu grip sejak 2010. Kami rasa itu sudah cukup lama, dan saatnya kami pindah. Jika sekarang Pemko melakukan penataan, tentunya kita mendukung. Muaranya nanti akan memberikan keuntungan bagi kita juga, sebab semakin indah pantai semakin banyak pengunjung,"ungkap Guru. (Hms/DU/Yz/Ch/Tf)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/