Home  /  Berita  /  Ekonomi

Wako Mahyeldi : Wajib Pajak Terbaik Pantas Diberikan Reward, Bagi Pelanggar Akan Ada Sangsi Tegas

Wako Mahyeldi : Wajib Pajak Terbaik Pantas Diberikan Reward, Bagi Pelanggar Akan Ada Sangsi Tegas
Wako Padang H. Mahyeldi menyerahkan piagam bagi pembayar pajak terbaik di Kota Padang. (Humas)
Senin, 18 Januari 2016 16:26 WIB

PADANG – Pajak, merupakan upeti atau kewajiban yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada negara. Apabila masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk senantiasa membayarkannya, ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa. 

Demikian disampaikan Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo kepada sejumlah wartawan, setelah menyerahkan piagam penghargaan bagi wajib pajak terbaik 2015 usai upacara rutin bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang di Pelataran Parkir GOR H Agus Salim, Senin (18/1/2016).

“Jadi bagi seluruh wajib pajak, marilah secara jujur dan mampu tepat waktu dalam menunaikan hak negara ini. Atas nama pemerintah kota kita memang berkewajiban untuk bertegas-tegas. Sebab, saat ini masih ditemui wajib pajak yang telah memungut pajak dari masyarakat, namun tidak mau menyetorkannya ke pemerintah. Dan untuk Ini bisa dikatakan termasuk penggelapan pajak dan bisa dikenai sangsi pidana,” tegas walikota.

Kemudian, lanjut wako, bagi wajib pajak yang telah mampu membayar pajak daerah terbesar dan tepat waktu, pantas diberikan apresiasi dan reward.

“Sebab pajak yang dipungut ini, tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara saja. Namun demi kepentingan kita bersama dalam pembangunan daerah. Semoga melalui penghargaan yang diberikan ini, mampu meningkatkan kesadaran dan motivasi wajib pajak lainnya,” imbuh wako.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Padang, Adib Alfikri menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan hasil penilaian bagi wajib pajak terbaik berdasarkan masing-masing jenis objek pajak daerah di tahun 2015.

“Untuk penilaiannya, berdasarkan kriteria selaku wajib pajak pembayar pajak daerah terbesar dan taat waktu,” sebut Adib.

Kemudian lanjut Adib, Untuk 2016, pihaknya berencana akan memodif lagi agar kinerja Dipenda dalam pemnungutan pajak daerah lebih dalam lagi. Antara lain seperti, menentukan kriteria cara pengelolaan managemen pajak yang bagus, baik dari sisi laporan dan sebagainya. Lalu, terkait adanya ditemukan pelanggaran dan tidak ada itikad baik wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya,pihaknya akan melakukan tindakan sesuai Undang-Undang (UU) dan aturan yang ada

“Dalam menindak bagi wajib pajak yang kurang bersahabat, kita akan melakukan tahapan-tahapan seperti mulanya memberikan teguran, panggilan dan lebih dari itu akan memberikan sangsi dan dan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu nantinya, kita meminta dukungan Sat Pol PP, Juru Sita, beberapa pihak dan bahkan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Padang,” pungkasnya.

Setelah itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Dipenda Padang, Ade Hendrama menyebutkan, wajib pajak yang menerima penghargaan tersebut merupakan selaku wajib pajak terbaik berdasarkan masing-masing jenis objek pajak daerah.

“Penilaiannya, berdasarkan pembayaran pajak daerah terbanyak dan tepat waktu di tahun 2015. Sebagaimana, ada 11 jenis objek pajak yang dikelola Dipenda Padang,” sebut Ade.

Adapun sambung Ade, wajib pajak terbaik kali ini berdasarkan dari kategori 8 objek pajak. Seperti Objek Pajak Hotel, bagi objek pajak ini terbagi dengan kategori hotel bintang 4 yang diraih Hotel Mercure, hotel bintang 3 Hotel Ibis Padang, Hotel Bintang 2 Hotel Pangeran City dan hotel bintang 1 yaitu Hotel Padang. Sedangkan untuk Hotel Melati memilih Ion Hotel dan Rumah Kos yaitu D’Paragon Kost.

Setelah itu, untuk Objek Pajak Restoran, berdasarkan kategori restoran diraih KFC A Yani, untuk Bofet, Es Durian Iko Gantinyo, Café, PT Kinol Sukses Abadi dan Bakery diterima Roti Boy. Kemudian, untuk Objek Pajak Hiburan kategori Karaoke dan Billyard diraih Tee Box, Permainan Anak-Anak PT Ramayana Lestari.

Sedangkan untuk Objek Pajak Parkir, diraih PT Securindo Packatama Indonesia, Objek Pajak Air dan Tanah, PT Ingasura, Objek Pajak Reklame, PT Buana Lestari, Objek Pajak PPJ, PT PLN Persero cabang Padang dan Objek Pajak Mineral Bukan Logam diraih PT Semen Padang. (Hms/David)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/