Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Jasa Raharja Sumbar Salurkan Santunan Sebesar Rp28 M

Jasa Raharja Sumbar Salurkan Santunan Sebesar Rp28 M
Senin, 18 Januari 2016 22:25 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG – PT Jasa Raharja Cabang Sumbar sepanjang tahun 2015 telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat sebesar Rp 28 miliar. Angka ini meningkat 9,16 persen dibanding tahun lalu, hanya Rp25 miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Harwan Muldidarmawan mengatakan penerima santunan didominasi korban meninggal dunia dan korban cacat tetap. Selain pemberian santunan, Jasa Raharja juga menyerahkan biaya penguburan korban meninggal dunia.

“Sesuai komitmen Jasa Raharja pembayaran santunan kepada ahli waris paling lambat 5,12 hari dari 7 hari pembayaran,” tegas Harwan kepada GoSumbar pada beberapa kesempatan.

Dijelaskannya, kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai asuransinya Masyarakat, yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum juga Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Selaku asuransi milik pemerintah, Jasa Raharja terus melakukan berbagai perbaikan internal. Dengan komitmen mengedepankan kepentingan masyarakat, Jasa Raharja membutuhkan sinergitas dengan pihak-pihak eksternal seperti aparat kepolisian, Organda, rumah sakit dan media massa.

“Dalam hal itu kami perlu dukungan mitra kerja jasaraharja, seperti kepolisian, dinas perhubungan serta pihak bekepentingan lainnya untuk sama-sama mengusung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Jasa Raharja tetap memperhatikan program perlindungan dan prima pelayanan. Tentunya, mengedepankan prinsip PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati). (agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/