Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Menghindari Aksi Main 'Pakuak', Pemko Padang Akan Sertifikasi Rumah Makan

Menghindari Aksi Main Pakuak, Pemko Padang Akan Sertifikasi Rumah Makan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi. (Humas)
Minggu, 17 Januari 2016 18:33 WIB

PADANG - Pemerintah Kota Padang selalu berkeinginan, di seluruh kawasan objek wisata, pengunjung yang datang merasa aman dan nyaman. Keluhan kerap terjadinya "Pakuak" (pemalakan) di lokasi objek wisata langsung direspon Pemko Padang. Salah satunya yakni melakukan sertifikasi terhadap tempat makan seperti restoran dan rumahmakan yang ada di Padang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mensertifikasi setiap rumahmakan dan restoran yang ada di daerahnya.

"Untuk mengantisipasi pemalakan saat pengunjung menikmati makanan, kita akan sertifikasi tempat-tempat makan yang ada," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Medi menuturkan sertifikasi yang dimaksud yakni Pemko Padang akan mendata setiap tempat makan yang telah memiliki izin yang benar serta telah mencantumkan daftar harga. Termasuk rumahmakan dan restoran yang memiliki IMB dan membayar pajak, akan direkomendasikan kepada pengunjung sebagai tempat yang layak untuk disinggahi.

"Nantinya rumah makan dan restoran yang telah memiliki ketentuan itu akan kita tempeli stiker berhologram. Ini sebagai tanda bahwa tempat makan berstiker itu direkomendasikan kepada pengunjung untuk dikunjungi dan aman dari 'pakuak'," ujarnya.

Hal ini dilakukan sebagai cara untuk memberi pemahaman kepada pengunjung agar cerdas dalam berbelanja. Sekaligus membantu pengunjung untuk memilih tempat belanja yang benar. Tempat makan yang tidak berstiker hologram tentunya tidak direkomendasikan kepada pengunjung.

"Bila ada pengunjung yang masih saja makan di tempat tidak berstiker dan 'dipakuak', itu tentunya kesalahan konsumen itu sendiri," sebut Medi.

Pemberian stiker berhologram kepada tempat makan yang disertifikasi ini mulai diberlakukan Februari nanti. Nantinya setiap tempat makan yang telah berstiker akan diumumkan di media massa.

"Agar masyarakat tahu di mana saja tempat yang direkomendasikan," kata Medi.

Tempat makan yang telah berstiker itu akan terus dipantau. Terutama dalam hal pelayanan dan perizinannya. Apabila pelayanan di tempat makan itu menurun, rekomendasinya bisa saja dicabut.

"Kita akan evaluasi setiap tiga bulan. Jika pelayanan menurun, stikernya kita cabut dan diumumkan di media massa bahwa tempat makan tersebut tidak lagi direkomendasikan," papar Medi.

Dituturkan Medi, di Kota Padang cukup banyak tempat makan yang menyajikan berbagai menu masakan. Namun belum seluruh tempat makan yang mengantongi izin dan mencantumkan daftar harga.

"Dari sekitar 1000 tempat makan, hanya 250 tempat yang telah mengantongi izin," pungkasnya. (Hms/Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Padang, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/