Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kabur Setelah Gadaikan Mobil Rental, Warga Inhu Ini Diciduk

Kabur Setelah Gadaikan Mobil Rental, Warga Inhu Ini Diciduk
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pasir penyu
Sabtu, 16 Januari 2016 00:39 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, Polres Indragiri Hulu, Riau, melalaui Polsek Pasir Penyu membekuk seorang pria yang diduga pelaku penggelapan satu unit mobil milik warga Kelurahan Sekar Mawar, Air Molek.

Tersangka berisial N (23), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Sementara pemilik mobil atau korbannya Thomas Hardiono (47).

Pelaku ditangkap pada, Kamis (14/1/2016) di Desa Kota Lama. Penangkapan pelaku itu atas laporan polisi yang dibuat korban bernomor, LP/03/I/2016/Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu teratanggal 12 Januari 2016, tentang tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis avanza.

Demikian disebutkan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, kepada GoRiau.com via rilisnya, Jumat (15/1/2016).

Disebutkan Yarmen, tindak pidana penggelapan itu terjadi pada hari, Rabu (30/12/2015) lalu. Yang mana, pelapor Thomas Hardiono merentalkan mobil BM 1105 JA miliknya itu kepada Anto Ps melalui perantara Anang yang merupakan warga Pasir Penyu.

Setelah mobil tersebut diserahkan, Anto Ps meminjamkan lagi kepada tersangka N. Setelah jatuh tempo, ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan tersangka N dan ternyata mobil tersebut telah dia gadaikan diwilayah Jambi.

"Saat ini tersangka N telah kita amankan di Mapolsek Pasir Penyu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas kejadian itu, korban mengalami jerugian materil hingga ratusan juta rupiah," tukasnya.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/