Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Banyak Keluhan Pengunjung, Muspika Padang Barat Ultimatum Petugas Parkir Pantai Padang

Banyak Keluhan Pengunjung, Muspika Padang Barat Ultimatum Petugas Parkir Pantai Padang
Camat Padang Barat Arfian bersama Muspika dalam pertemuan dengan petugas parkir Pantai Padang. (Humas)
Sabtu, 16 Januari 2016 05:55 WIB

PADANG - Muspika Padang Barat mewanti-wanti petugas parkir Pantai Padang agar tetap mengenakan atribut dan tanda pengenal resmi saat bertugas. Jika tidak diindahkan, siap-siap diberhentikan. Camat Padang Barat Arfian mengungkapkan, masih banyak keluhan pengunjung terkait parkir. Baik karena petugas parkir yang tidak jelas serta tidak memakai identitas resmi, maupun soal tarif parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi.

Dalam pertemuan dengan petugas parkir di aula Kantor Camat Padang Barat, Rabu (13/1/2016) lalu, kata Camat, pengunjung Pantai Padang banyak menyampaikan keluhan melalui berbagai media, baik media sosial maupun media pemberitaan lainnya. "Ke depan kita tidak ingin mendengar lagi keluhan pengunjung masalah parkir ini. Untuk itu kita kembali tekankan kepada petugas parkir yang memang dibawah binaan muspika," sebut Arfian.

Camat Arfian juga menekankan kepada sekitar 40 orang petugas parkir kawasan Cimpago yang hadir agar tidak sembarangan memungut parkir, tetapi harus sesuai dengan tarif resmi yang sudah ditentukan. "Jika masih kami dengar keluhan pengunjung dan kedapatan bukti petugas yang melanggar ketentuan, kita akan pecat," tegas Arfian.

Tarif yang berlaku adalah roda dua sebesar Rp. 2.ribu, mobil atau roda empat Rp. 3 ribu, sedangkan untuk bus pariwisata roda empat Rp. 15 ribu dan bus pariwisata roda enam atau lebih Rp.25 ribu.

Petugas parkir yang hadir tersebut sepakat untuk mengikuti ketentuan yang disampaikan Camat, Kapolres dan Danramil. "Kami siap menjalankan tugas sesuai ketentuan. Jika ada anggota kami yang melanggar akan kami tegur dan perlu akan kami laporkan langsung ke Muspika," kata Bob, salah seorang juru parkir.

Bob juga mengusulkan agar Pemko Padang memasang rambu-rambu agar kendaraan mengurangi kecepatan di sepanjang jalan Pantai Padang khususnya jalur yang dipakai untuk pedagang dan parkir. "Kami usulkan agar dipasang rambu-rambu, agar laju kendaraan di sepanjang Pantai Padang melambat. Jika tidak rawan kecelakaan," tutur Bob. (Hms/DU)

Editor:Calva
Kategori:Padang, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/