Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pedagang 'Madar' di Kawasan Padang Utara Terpaksa Ditertibkan Pol PP dan Muspika

Pedagang Madar di Kawasan Padang Utara Terpaksa Ditertibkan Pol PP dan Muspika
Camat Padang Utara bersama unsur Muspika Padang Utara. (Humas)
Jum'at, 08 Januari 2016 05:47 WIB

PADANG - Meski sudah berulang-ulang diberi teguran, namun pedagang kaki lima yang menempati trotoar Jalan Khatib Sulaiman tetap 'madar' menggelar dagangan di lokasi tersebut. Bahkan ada oknum pedagang yang sempat mengancam petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang tanda larangan dan terkesan enggan ditertibkan.

Saat penertiban berlangsung, Rabu (6/1/2016) malam, yang dipimpin Camat Padang Utara Teddy Antonius dibantu Satpol PP dan Muspika sempat terjadi adu mulut dengan pedagang. Pedagang bersikukuh tidak mau pindah lokasi berjualan, karena mengangap petugas pilih kasih.

Menurut Camat Padang Utara, di tempat ini terdapat tiga lapak PKL yang menggelar dagangannya, pihaknya telah menegur dan mengundang pedagang untuk berdialog di Kantor Camat serta menjelaskan peraturan dimana boleh berjualan.

“Rupanya, mereka masih tetap membuka dagangannya di trotoar. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan calon penumpang Trans Padang, tindakan pedagang ini melanggar peraturan,” jelas Teddy saat ditemui di kantornya, Kamis (7/1/2016) tadi.

Terlebih pedagang ini mulai membuka lapaknya pada pukul 14.00 Wib yang merupakan jam sibuk. “Makanya kita tegaskan mereka untuk tidak menempati tortoar,” tegas Teddy lagi.

Bukan Cuma pedagang yang menempati lokasi di depan RS Jantung saja yang disasar, namun PKL lain yang menempati tortoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman sudah pasti ditertibkan. “Jika mereka menolak, maka Satpol PP akan bertindak. Namun tetap kita utamakan pendekatan persuasif karena substansinya selain penertiban kita juga lakukan pembinaan terhadap pedagang,” sebut Camat.

Sementara itu Edi Asri, Kabid Penegak Perda pada Satpol PP mengatakan, penertiban ini dalam rangka menegakan Perda no.11 tahun 2005 tentang ketertiban umum, karena masyarakat dilarang untuk berjualan di atas fasilitas umum.

"Pedagang yang ditertibkan sekarang sebelumnya sudah diberikan peringatan, karena mereka membuka lapak dagangan dari jam sibuk dan berdekatan dengan halte bus trans, sehingga menghambat laju bus trans padang," ungkapnya.

"Untuk daerah lain bagi masyarakat yang memakai fasilitas umum untuk berjualan, sehingga menganggu ketertiban umum, Satpol PP Kota Padang akan melakukan teguran terlebih dahulu, sebelum melakukan penertiban," tukas Edi. (Hms/DU)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/