Kuasa Hukum Mantan Dirum PDAM Padang: Jika Tak Laksanakan Perintah PTUN Wako Mahyeldi Langgar UU dan Etika Pejabat
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Kuasa hukum mantan Dirum PDAM Padang Andi Taswin, Syahindra Nurben menilai sikap Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah yang mengabaikan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah bentuk pelanggaran hukum berat. Sebab, putusan PTUN juga termasuk produk hukum selain putusan Pengadilan Negeri.
"Walikota Mahyeldi harusnya patuh dengan produk hukum yang lahir dari proses hukum yang benar. Bagaimana caranya patuh dengan produk hukum ya beliau harus laksanakan putusan PTUN dengan mencabut Surat Keputusan Walikota Padang No 821.21/3/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum PDAM Kota Padang," tegas Syahindra.
Dijelaskan Syahindra, dengan SK tersebut walikota telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Dimana pada pasal 12 menegaskan bahwa anggota direksi PDAM berhenti jika yang bersangkutan meninggal dunia, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan daerah serta tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah ataupun negara.
Selanjutnya, Syahindra juga menilai Walikota Mahyeldi melanggar etika pejabat. Menurutnya, pejabat harus menjadi contoh masyarakat agar taat akan hukum. Dengan diabaikannya putusan PTUN ini, sebut Syahindra berarti Wako Mahyeldi tidak taat hukum,
"Kalau putusan ini tidak dilaksanakan Wako Mahyeldi, kami akan menggugatnya ke Pengadilan Negeri," tandasnya.
Polemik Direksi PDAM Padang muncul setelah dikabulkannya gugatan mantan Dirum PDAM Padang Andi Taswin oleh PTUN. Majelis hakim hakim yang diketuai Ganda Kurniawan SH dalam putusan pada persidangan tersebut, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Hakim menyatakan SK Walikota Nomor 812.21/311/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015, batal.
PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Padang No 821.21/3/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum PDAM Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015. Selain itu majelis hakim PTUN juga memerintahkan tergugat (walikota Padang,red) untuk merehabilitasi nama baik penggugat. (agb)
Kategori | : | Padang, Pemerintahan |