Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pengesahan APBD 2016 Terlambat, Aceh dan Kepri Terancam Kena Sanksi Mendagri

Pengesahan APBD 2016 Terlambat, Aceh dan Kepri Terancam Kena Sanksi Mendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjawab pertanyaan wartawan di Padang
Rabu, 06 Januari 2016 18:19 WIB
Penulis: Calva

PADANG - Dua Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Riau (Kepri) terancam terkena sanksi dari Menteri Dalam Negeri terkait tidak disahkan APBD 2016 sesuai dengan tenggat waktu, 31 Desember 2015. Penegasan ini dikatakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Padang, Rabu (6/1/2016) di sela-sela Rapat Evaluasi APBD Sumbar 2015 dan percepatan penggunaan anggaran APBN/APBD Sumbar 2016.

Seperti diketahui, Mendagri menilai RAPBD Kepri dan RAPBD NAD tahun 2016 tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata Reydonnyzar beberapa aturan dilanggar dalam Ranperda APBD Kepri.

Antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, serta Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Darah. Yang mana penyebabnya adalah tata cara pengambilan keputusan di DPRD Kepri yang tak sesuai aturan.

Sementara RAPBD NAD 2016, sama sekali tidak ada ketetapan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dan terancam diterbitkanya Pergub APBD NAD 2016 yang isinya sama dengan APBD 2015. Namun demikian, Kemendagri berusaha menfasilitasi pengesahan RAPBD di kedua provinsi ini dan mendoroang Gubenur dan DPRD segera mungkin membuat kesepakatan untuk mengesahkan RAPBD.

Ia juga menyebutkan, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2016, permasalahan ini bisa diselesaikan di dua provinsi itu. Dan kedua provinsi berjanji akan segera menuntaskan pengesahan APBD di bulan Januari ini.

"Kami sudah sepakat dengan kedua provinsi untuk mempercepat pengesahan RAPBD 2016, pasca penolakan RAPBD keduanya," sebut Reydonnyzar yang juga Penjabat Gubernur Sumbar ini.

Sedangkan menyangkut sanksi yang akan diberikan kepada kedua provinsi, Reydonnyzar mengatakan, semua itu akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kemendagri akan segera mendudukkan persoalan dan mengidentifikasi kepana kedua RAPBD itu bermasalah dan siapa saja yang menjadi penyebabnya. "Setelah diketahui semuanya, barulah sanksi bisa diberikan," tegasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/