Home  /  Berita  /  Hukum

Selama 2015, Satpol PP Kota Padang Tangani 433 Kasus Kenakalan Remaja

Selama 2015, Satpol PP Kota Padang Tangani 433 Kasus Kenakalan Remaja
Satpol PP Kota Padang. (Humas)
Selasa, 05 Januari 2016 14:17 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil menuntaskan sejumlah kasus sepanjang tahun 2015. Penegak Peraturan Daerah (Perda) ini saling bahu membahu dalam menuntaskan segala bentuk pelanggaran. Hasilnya 2996 kasus dapat teratasi.

Selama tahun 2015 itu, kasus yang berhasil dituntaskan Satpol PP Kota Padang diantaranya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), Gelandangan Pengamen Pengemis Anak Jalanan dan Orang Gila (GPAO), kenakalan remaja, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bangunan liar, penyakit masyarakat (Pekat) dan lainnya. Kasus yang disebut terakhir merupakan kasus yang cukup meresahkan masyarakat.

"Selama 2015 terhitung sejak bulan Mei hingga Desember, kita berhasil menuntaskan 365 kasus pekat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Firdaus Ilyas didampingi Kabid Penegakan Perda, Edi Asri saat dikonfirmasi di Mako Satpol PP, Senin (4/1/2016).

Kasus penyakit masyarakat yang berhasil dituntaskan Satpol PP yakni pemberantasan kafe ilegal, salon dan fasilitas umum yang dijadikan tempat mesum. "Termasuk memberangus pondok baremoh Pasir Jambak pada 29 Mei lalu. Sebanyak 105 pondok kita bongkar dan bakar," papar Firdaus Ilyas.

Firdaus merincikan, pada bulan Mei itu sebanyak 12 kasus Pekat berhasil diberantas. Begitu juga pada Juni (12 kasus), Juli (35 kasus), Agustus (46 kasus), September (57 kasus), Oktober (68 kasus), November (70 kasus), dan Desember (65 kasus). Kemudian, dari 2996 kasus yang diatasi selama 2015 itu, kasus paling banyak ditangani Satpol PP yakni pelanggaran Perda sampah. Sebanyak 527 kasus pelanggaran Perda sampah dapat teratasi.

"Kita memberikan teguran simpatik K3 terhadap 527 masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 21 tahun 2012," ucapnya.

Sedangkan kasus terbanyak kedua adalah memberantas pedagang kaki lima (PKL) yang membandel. "Sebanyak 492 kasus PKL kami atasi tahun kemarin," timpal Edi Asri. Kasus kenakalan remaja menghiasi lembaran kerja Satpol PP sepanjang 2015. Personil Satpol PP mendapati kasus kenakalan remaja seperti tawuran dan cabut sekolah.

"Untuk kenakalan remaja ini sebanyak 433 kasus kita tangani," ujarnya lagi.

 Kasus lain yang tertangani selama 2015 yakni bangunan liar tanpa izin sebanyak 426 kasus, kemudian GPAO sebanyak 371 kasus, serta SITU sejumlah tempat usaha seperti warnet, kafe dan karaoke, penginapan, hotel melati dan bilyard. "SITU yang berhasil kita ungkap yakni 309 kasus," terang Edi Asri. (Humas)

Editor:Marjeni Rokcalva
Kategori:Hukum, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/