Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mulai 2016, Setiap Kamis, PNS Pemko Padang Pakai Baju Dinas Warna Putih

Selasa, 05 Januari 2016 14:40 WIB
mulai-2016-setiap-kamis-pns-pemko-padang-pakai-baju-dinas-warna-putihSurat Edaran Pakaian Dinas Pemko Padang

PADANG - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Negeri Sipil, mulai Januari 2016 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Padang mengenakan pakaian dinas berwarna putih. Untuk mempertegas itu, Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 870.2628/BKD-Pdg/2015 bertanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad.

Dalam Surat Edaran itu, pakaian dinas baju putih dengan celana / rok berwarna gelap dikenakan setiap Kamis. Sedangkan pada Senin masih tetap mengenakan pakaian Linmas berwarna hijau. Begitu juga pada hari Selasa dan Rabu, masing-masing PNS mengenakan pakaian berwarna kuning khaki. Sedangkan pada Jumat, PNS pria boleh mengenakan baju batik atau baju koko dan peci. Juga untuk PNS wanita, mengenakan baju batik atau pakaian muslimah, dengan catatan bagi yang memakai celana atau rok panjang harus berbahan dasar.

Di Surat Edaran itu juga disebutkan, untuk pemakaian pakaian Korpri dikenakan pada hari besar nasional, HUT Korpri dan apel bersama pada tanggal 17 setiap bulannya. Pakaian Korpri dipadukan dengan celana hitam atau dongker dan bagi wanita memakai jilbab berwarna biru.

Sementara untuk pakaian dinas pada Kantor Satpol PP mengacu kepada Permendagri nomor 19 Tahun 2013 tentang pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Begitu juga pakaian dinas pada BPBD dan Damkar, mengacu pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran.

Hal ini juga berlaku bagi Dinas Perhubungan dan Kominfo yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2014. Serta Dinas Kesehatan Kota dan RSUD yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2015. Sedangkan pakaian dinas pada jajaran Dinas Pendidikan, khususnya Kepala Sekolah dan Guru, tetap mengenakan pakaian seragam Pramuka setiap Sabtu. Ketentuan pemakaian pakaian dinas ini mulai berlaku sejak 4 Januari 2016.(Hms/Charlie)

Editor:Marjeni Rokcalva
Kategori:Padang, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/