Home  /  Berita  /  Hukum
NUSANTARA

Sambilan Bisnis Narkoba, Penjual Nasi Padang Diringkus Polisi

Sambilan Bisnis Narkoba, Penjual Nasi Padang Diringkus Polisi
ilustrasi
Senin, 05 Oktober 2015 19:14 WIB
Penulis: .
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Dua orang penjual nasi di Kota Denpasar, Bali yakni Zul (33) dan Can (30) ketahuan menjual narkoba sehingga terpaksa diringkus dan dijeblokakan ke dalam sel tahanan Polresta Denpasar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo di Denpasar, Senin menjelaskan bahwa dua orang tersebut masuk dalam target operasi (TO).

"Informasi awal yang kami terima, pria yang berjualan narkoba memiliki ciri ciri berambut gondrong dan ada tato triball di tangan kanan," katanya.

Ia mengaku, agak kesulitan menangkap pelaku, karena hanya mengetahui ciri-cirinya.

Sekitar satu minggu pihaknya menggali informasi di lapangan serta membuka arsip para mantan narapidana narkoba, petugas akhirnya mengidentifikasi pria yang sedang diincar yakni Zul.

"Tersangka (Zul) ini sudah dua kali pernah masuk Lapas Kerobokan karena jadi pengedar narkoba. Pertama, tahun 2006 ditangkap Polda Bali dan divonis lima tahun penjara. Kemudian tahun 2010 giliran anggota kami yang menangkap dan hakim memvonisnya empat tahun penjara," jelasnya.

Zul diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan. Pria yang berjualan nasi padang ini tidak menyadari sedang diintai. Sekitr pukul 15.00 Wita tersangka masuk kamar kos dan beberapa jam kemudian digerebek.

"Tersangka tidak bisa mengelak karena dari saku celananya didapat satu paket heroin. Di kamarnya juga kami temukan satu buah bong (alat hisap)," terangnya.

Saat diinterogasi Zul menceritakan, selama menjalankan bisnis narkoba merekrut seorang anak buah yakni Can.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 wita, tersangka yang berjualan aksesoris di Pasar Badung ini diringkus di depan kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan.

Dari kamar kos tersangka kedua ini ditemukan 13 paket sabu-sabu seberat 81,40 gram dan enam paket heroin seberat 37,36 gram. Selain itu, ada satu timbangan elektrik dan satu bendel klip kosong.

Tersangka Can merupakan pemain baru dan tugasnya menempel paket narkoba sesuai pesanan. Apabila semua paket narkoba terjual, Can dijanjikan upah Rp 3 juta. Sedangkan Zul mengaku bisa mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp 10 juta. ***

Sumber:antara
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/