Home  /  Berita  /  Hukum

Pelaku Pengupakan Sekolah-sekolah di Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Pengupakan Sekolah-sekolah di Bukittinggi Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Wakapolres Bukittinggi, Kompol Heru Ekwanto dalam press releasenya, Jumat (2/10/2015) di Aula Polres Bukittinggi.
Jum'at, 02 Oktober 2015 16:28 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Polisi akhirnya berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian yang meresahkan warga masyarakat, terutama kasus pencurian yang sering terjadi di lingkungan sekolah-sekolah yang ada di Bukittinggi dan Agam beberapa waktu belakangan ini.

Satuan Reskrim Polres Bukittinggi berhasil meringkus Gogon Emdia (30) warga Jl Mangkuto Ameh, Garegeh dan Eza (34) seorang ibu rumah tangga yang juga warga Garegeh, pada Kamis (28/9/2015) lalu.

Terkait penangkapan tersangka ini, Wakapolres Bukittinggi, Kompol Heru Ekwanto yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Albert Zai, Jumat (2/10/2015) mengatakan, para pelaku yang tertangkap ini melakukan pencurian di 6 lokasi berbeda, dengan barang bukti (bb) sebanyak 14 unit diantaranya berupa Laptop, Kamera Digital dan Handycam.

Lokasi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini menurut Heru antara lain, di SDN 01, Baringin Anam Tabek Panjang, Baso, Agam pada 9 September 2015, SDN 18 Campago Guguak Bulek, Bukittinggi pada 8 September 2015,SMPN 2 Bukittinggi pada 12 September 2015, kemudian di Batusangkar dan Payakumbuh, terangnya.

Kompol Heru juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pencurian ini, jika dalam pengembangan kasusnya, bisa saja, para tersangka ini melakukan perbuatan pencurian bersama-sama dengan pihak lain, untuk itu pihak kami tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka, ungkapnya.

Heru juga menyebutkan, dalam proses hukumnya nanti, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menjadi penadah dari barang hasil curian ini, tegasnya.

Kepada para tersangka untuk sementara dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau pasal pidana lainnya yang bisa memberatkan para tersangka, semua tergantung dari hasil akhir penyidikan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, pungkasnya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/