Home  /  Berita  /  Hukum

Memalukan... Ternyata di Padang Ada Tari Telanjang

Memalukan... Ternyata di Padang Ada Tari Telanjang
Terdakwa penari streaptess usai sidang di Pengadilan Negeri Padang
Kamis, 01 Oktober 2015 17:02 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Miris. Ternyata di Kota Padang ada tari telanjang. Pelaku dan penikmat tarian tanpa busana itu kini disidang di Pengadilan Negeri Padang. Anehnya, saat di sidang, cewek penari telanjang itu malah memakai kerudung.

Putri (22), gadis yang dituduh melakukan tarian striptis di Room Karaoke Tee Box itu mulai disidang, Selasa (29/9). Tidak hanya sang penari yang diseret ke meja hijau, para lelaki yang jadi penikmat dan menjanjikan bayaran juga ikut jadi terdakwa, namun sidangnya terpisah.

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, sengaja digelar tertutup. Selain pembacaan dakwaan, karyawan Tee Box dan pimpinan Tee Box juga memberikan keterangan sebagai saksi, terkait aktivitas tarian striptis di tempatnya.

Sayangnya, sidang tak bisa diakses publik karena berlangsung tertutup. Tak ada yang boleh masuk ke ruang sidang, kecuali terdakwa, hakim, JPU, panitera serta saksi.

Dalam dakwaannya JPU disebutkan, Putri digerebek sedang melakukan tarian striptis di Room Karaoke Tee Box nomor 213 pada akhir Mei lalu. ”Ketika digerebek, terdakwa sedang menari striptis,” terang JPU dari Kejari Padang Afliandi seperti dikutip dari posmetropadang.co.id.

Awalnya, Putri dan rekannya, Dian Ade Shella sedang karaoke di tempat hiburan. Sedang asyik karaoke, kemudian datang Doni Osman dan Rico Defmalianto meminta untuk ditemani karaoke di Tee Box.

Keduanya lalu pergi ke sana, dengan perjanjian memberikan fee Rp150 per jam. Di ruang karaoke, juga ada Heri, Zico, dan Ruli.

Di Room Karaoke Tee Bbox, mereka bernyanyi bersama. Lalu, Heri merayu terdakwa supaya mau menari atau berjoget dengan membuka pakaian di hadapan para saksi yang ada di room tersebut, dengan janji memberikan uang sebesar Rp500 ribu sebagai bayarannya.

Mendengar apa yang disampaikan Heri, akhirnya terdakwa menyetujui untuk melakukan tarian tanpa pakaian di hadapan para saksi.

Saksi yang berjumlah 5 orang ini meyetujui dan patungan untuk membayar penari tersebut. Setelah uang terkumpul terdakwa kemudian perlahan-lahan sesuai iringan musik terdakwa membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya yang tinggal hanya celana dalam dan bra.

Selanjutnya terdakwa naik ke box sound system sambil menari dengan gerekan erotis yang menggambarkan eksploitasi seksual yang diikuti oleh saksi.

Tak lama melakukan tarian tersebut, datanglah beberapa karyawan Tee Box mendobrak pintu room 213. Kemudian karyawan tersebut langsung menyuruh terdakwa mengenakan pakaiannya. Setelah itu langsung diserahkan ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai hakim Dina Hayati mengundur sidang satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus tarian bugil ini secara nyata mencoreng nama Kota Padang yang dikenal sebagai kota religius. Pemko mestinya bersikap lebih agresif untuk melakukan pencegahan agar peristiwa ini tak terjadi lagi, termasuk memberikan sanksi kepada pengelola tempat hiburan malam yang lokasinya dijadikan tempat praktik perbuatan mesum.***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/