Kompak Jadi Pencuri, Suami Istri Ditangkap Polisi di Bukittinggii
Penulis: .
Dari hasil interogasi petugas, terungkap bahwa kedua tersangka ini telah beraksi di beberapa kota dan kabupaten di Sumbar, seperti di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar.
Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 14 unit laptop dari berbegai merk, dua unit kamera digital, serta satu unit handycam.Selain itu, petugas juga mengamankan satu linggis serta satu pahat, sebagai alat yang digunakan tersangka dalam merusak pintu dan jendela.
“Mereka berasal dari Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, dan belum lama menetap di Kota Bukittinggi. Mereka ditangkap di rumahnya kawasan Garegeh Bukittinggi pada Senin 28 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam, tanpa ada perlawanan,” ujar Wakapolres Bukittinggi Kompol Heru Ekwanto saat jumpa pers di Mapolres Bukittinggi, Jumat (2/10).Heru mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka GE berperan sebagai pencuri, sementaranya istrinya berperan sebagai pengepul barang curian, serta menjualnya kepada orang lain.
Yang menjadi target tersangka tempat-tempat yang mudah dijangkau tersangka, seperti sekolah-sekolah, perkantoran, serta rumah yang ditinggal pergi penghuninya.Namun sebagian besar target tersangka ini adalah sekolah-sekolah. Terakhir, tersangka berhasil membobol SMP Negeri 2 di kawasan Tarok Bukittinggi, dan membawa kabur 22 unit laptop, dua kamera digital, serta satu handycam.
Dari pengakuan tersangka juga terungkap, tersangka telah melakukan pencurian di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya di SD 01 Baringin Anam Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam pada tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, SD 18 Campago Guguk Bulek Bukittinggi pada 8 September 2015, dan terakhir di SMPN 2 Bukittinggi pada 12 September 2015.Sementara tiga TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polres Bukittinggi, diantaranya satu TKP di Batusangkar dan dua TKP lainnya di Kota Payakumbuh.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Datar dan Polres Kota Payakumbuh,” ujar Heru.Heru juga mengatakan, tersangka GE merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada tahun 2014 lalu. Namun dari informasi yang didapatkan Polres Bukittinggi dari LP Klas IIA Bukittinggi, tersangka GE dinyatakan telah selesai menjalani hukuman sejak dua bulan lalu.
“Residivis memang selalu menjadi pantauan kami. Bagi masyarakat yang membeli barang elektronik dari orang yang tak jelas dengan harga murah, kami harap dapat melapor ke Polres Bukittinggi, nanti akan kami tanggapi secara bijaksana,” harap Heru.Heru menambahkan, kedua tersangka ini dijerat pasal yang berbeda. Untuk tersangka GE dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun, sementara tersangka EC dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Sebelumnya, tersangka EG pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada 22 Februari 2014 lalu di kawasan Kabupaten Padang Pariaman. Waktu itu, tersangka GE ditangkap bersama tiga saudaranya di lokasi yang berbeda.Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 15 unit laptop, satu unit TV LCD, sejumlah handphone, handycam, kamera digital, serta sejumlah barang elektronik lainnya. Waktu itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Sebelum tinggal di Kota Bukittinggi atau sebelum menjalani hukuman di LP Klas IIA Bukittinggi, tersangka GE juga terdeteksi pernah tinggal di kawasan Koto Hilalang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.Terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka di SMPN 2 Bukittinggi, tersangka GE mengaku, dirinya hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk membobol sekolah dan mengangkut barang curiannya.
“Saya melakukannya sendiri yang dimulai sekitar jam empat subuh sampai jam lima subuh. Semua barang yang dicuri juga saya angkut sendiri dengan menggunakan sepeda motor. Karena barangnya banyak, saya mengangkutnya hingga dua kali,” tutur GE.Sementara itu, tersangka EC mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian di SMPN 2 Bukittinggi. Tapi Ia mengaku telah menjual hasil curian suaminya kepada orang lain. Untuk laptop, dijual seharga Rp1 juta perunitnya. Tersangka EC mengaku tidak ingat berapa banyak barang yang dijualnya.
Tersangka EC juga mengakui, saat ini dirinya sedang hamil dua bulan, dan usia kandungannya akan memasuki bulan ketiga. Ia mengaku pasrah jika seandainya nanti harus melahirkan dibalik jeruji besi. ***Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |