Home  /  Berita  /  Hukum

Kompak Jadi Pencuri, Suami Istri Ditangkap Polisi di Bukittinggii

Kompak Jadi Pencuri, Suami Istri Ditangkap Polisi di Bukittinggii
Tersangka pencuri saat diamankan di Polres Bukittinggi.
Sabtu, 03 Oktober 2015 09:50 WIB
Penulis: .
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Polres Bukittinggi membekuk sepasang pen­curi yang berstatus suami istri berinisial GE (30) dan EC (34), warga Garegeh, Bukittinggi.

Dari hasil inte­rogasi petugas, terungkap bahwa kedua tersangka ini telah beraksi di beberapa kota dan kabupaten di Sum­bar, seperti di Kota Bukit­tinggi, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh dan Ka­bu­paten Tanah Datar.

Dari tangan kedua ter­sangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 14 unit laptop dari berbegai merk, dua unit kamera digital, serta satu unit handycam.

Selain itu, petugas juga me­ngaman­kan satu linggis serta satu pahat, sebagai alat yang digunakan tersangka dalam me­rusak pintu dan jendela.

“Mereka berasal dari Ba­tu­sang­kar, Kabupaten Tanah Datar, dan belum lama menetap di Kota Bukittinggi. Mereka ditangkap di rumahnya kawasan Garegeh Bu­kit­tinggi pada Senin 28 S­ep­tem­ber 2015 sekitar pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam, tanpa ada perlawanan,” ujar Wakapolres Bukittinggi Kompol Heru Ek­wanto saat jumpa pers di Ma­pol­res Bukittinggi, Jumat (2/10).

Heru mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka GE berperan sebagai pencuri, se­mentara­nya istrinya berperan sebagai pengepul barang curian, serta menjualnya kepada orang lain.

Yang menjadi target ter­sangka tempat-tempat yang mu­dah dijangkau tersangka, seperti sekolah-sekolah, perkantoran, serta rumah yang ditinggal pergi penghuninya.

Namun sebagian besar target tersangka ini adalah sekolah-sekolah. Terakhir, tersangka berhasil membobol SMP Negeri 2 di kawasan Tarok Bukittinggi, dan membawa kabur 22 unit laptop, dua kamera digital, serta satu handycam.

Dari pengakuan tersangka juga terungkap, tersangka telah mela­kukan pencurian di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), di­antara­nya di SD 01 Baringin Anam Tabek Panjang Baso Kabu­paten Agam pada tanggal 28 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, SD 18 Campago Guguk Bulek Bukittinggi pada 8 September 2015, dan terakhir di SMPN 2 Bukittinggi pada 12 September 2015.

Sementara tiga TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polres Bukittinggi, diantaranya satu TKP di Batusangkar dan dua TKP lainnya di Kota Pay­a­kum­buh.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Datar dan Polres Kota Payakumbuh,” ujar Heru.

Heru juga mengatakan, ter­sangka GE merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada tahun 2014 lalu. Namun dari informasi yang di­dapat­kan Polres Bukittinggi dari LP Klas IIA Bukittinggi, ter­sangka GE dinyatakan telah selesai menjalani hukuman se­jak dua bulan lalu.

“Residivis memang selalu menjadi pantauan kami. Bagi masyarakat yang membeli barang elektronik dari orang yang tak jelas dengan harga murah, kami harap dapat melapor ke Polres Bukit­tinggi, nanti akan kami tanggapi secara bijaksana,” harap Heru.

Heru menambahkan, kedua tersangka ini dijerat pasal yang berbeda. Untuk tersangka GE dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun, se­mentara tersangka EC dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pen­jara minimal lima tahun.

Sebelumnya, ter­sangka EG pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada 22 Fe­b­ru­ari 2014 lalu di kawasan Kabu­paten Padang Pariaman. Waktu itu, tersangka GE ditangkap bersama tiga saudaranya di lokasi yang berbeda.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti be­rupa 15 unit laptop, satu unit TV LCD, sejumlah handphone, hand­y­cam, kamera digital, serta sejum­lah barang elektronik lainnya. Waktu itu, polisi juga menga­mankan satu unit sepeda motor dan satu mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Sebelum tinggal di Kota Bu­kit­tinggi atau sebelum menjalani hukuman di LP Klas IIA Bukit­tinggi, tersangka GE juga ter­deteksi pernah tinggal di kawasan Koto Hilalang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka di SMPN 2 Bukittinggi, tersangka GE me­ngaku, dirinya hanya mem­butuh­kan waktu sekitar satu jam untuk membobol sekolah dan me­nga­ng­kut barang curiannya.

“Saya melakukannya sendiri yang dimulai sekitar jam empat subuh sampai jam lima subuh. Semua barang yang dicuri juga saya angkut sendiri dengan meng­guna­kan sepeda motor. Karena ba­rangnya banyak, saya me­nga­ngkut­nya hingga dua kali,” tutur GE.

Sementara itu, tersangka EC mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian di SMPN 2 Bukit­tinggi. Tapi Ia mengaku telah menjual hasil curian suaminya kepada orang lain. Untuk laptop, dijual seharga Rp1 juta per­unit­nya. Tersangka EC mengaku tidak ingat berapa banyak barang yang dijualnya.

Tersangka EC juga mengakui, saat ini dirinya sedang hamil dua bulan, dan usia kandungannya akan memasuki bulan ketiga. Ia mengaku pasrah jika seandainya nanti harus melahirkan dibalik jeruji besi. ***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77