Home  /  Berita  /  Ekonomi

Antisipasi Kecurangan, Pemko Padang Data Ulang Pedagang di Lapau Panjang Cimpago, Ini Hasilnya

Antisipasi Kecurangan, Pemko Padang Data Ulang Pedagang di Lapau Panjang Cimpago, Ini Hasilnya
Petugas melakukan data ulang pedagang di Lapau Panjang Cimpago. (Foto: Humas Pemko Padang)
Selasa, 29 Desember 2015 07:48 WIB
Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Mengantisipasi adanya pedagang di Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang yang menempati blok tidak sesuai tempatnya, sebanyak 68 lapak di LPC dilakukan data ulang oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Senin (28/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

"Tujuan pendataan ini adalah melakukan cek ulang terhadap pemilik dan pengelola di LPC yang berjumlah 68 unit bangunan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Padang, Medi Iswandi.

Lanjut Medi, jika terbukti lapak-lapak di sepanjang LPC tidak sesuai pemilik dengan pengelolaannya serta disalahgunakan seperti disewakan, pihaknya akan menertibkan tempat tersebut.

"Jika ada yang tidak beres akan kita tertibkan, tempat tersebut akan ditertibkan jika disalahgunakan seperti disewakan," ungkapnya.

Dari pantauan petugas di lapangan, dari 68 warung yang dilakukan data ulang oleh Disbudpar, ditemukan salah satu warung yang tidak sesuai dengan pemiliknya, atas nama Febriyanti.

Selain itu, ditemukan juga salah satu kafe yang tidak memiliki izin dan pemiliknya tidak jelas. Petugas Satpol PP kemudian menertibkan barang-barang yang berada di salah satu blok tersebut.

"Selain itu, ditemukan juga salah satu kafe yang belum pernah ditempati yang bernama Eruda Kafe. Jika kafe tersebut tidak juga ditempati, maka akan dilakukan penyegelan," tegas Medi.

Ia mengapresiasi para pedagang di sepanjang LPC selama pihaknya melakukan pendataan ulang dengan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

"Kesadaran masyarakat untuk menempati blok sesuai dengan tempat urutan kafe sangat dihargai, terbukti tidak ada sedikitpun perlawanan dari para pedagang di sepanjang LPC tersebut," tukasnya.

Selanjutnya dua petak kois nomor 3 dan 4 pada blok I juga di pasang garis polisi oleh Satpol PP dan Kepolisian Padang Barat. Hal ini dilakukan penyegelan sementara waktu agar pendataan siapa pemilik sebenarnya.

Medi juga meminta kepada pedagang agar hanya menempati kios yang di peruntukan untuk mereka, dan tidak melakukan pindah tempat. Apa lagi menyewakannya kepada orang lain. (***)

Kategori:Ekonomi, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/