Home  /  Berita  /  Hukum

Anggota DPR Siksa Pembantu, Kepala Ditendang Pakai Kaki, Dipukul Pakai Kaleng

Anggota DPR Siksa Pembantu, Kepala Ditendang Pakai Kaki, Dipukul Pakai Kaleng
ilustrasi
Sabtu, 03 Oktober 2015 10:03 WIB
Penulis: .
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial FS alias IH dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Ia dilaporkan oleh pembantunya, Toipah, 20 tahun, dengan nomor laporan LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Memang benar sudah ada laporan adanya kekerasan fisik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Jumat, 2 Oktober 2015.

Dalam laporan Toipah kepada polisi, sejak awal bekerja telepon seluler dan kartu identitasnya (KTP) ditahan sang majikan. Ia tak diizinkan keluar rumah dan jika melakukan kesalahan sedikit saja, ia sering dianiaya.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 September 2015. Toipah dipukul dengan tangan kosong hingga telinga kirinya bengkak. IH menendang kedua tangan Toipah.

Punggung korban pun sempat ditendang sebelum akhirnya kepala Toipah dipukul dengan kaleng obat nyamuk hingga berdarah.

Toipah kabur esok harinya, lalu melapor ke Polda Metro Jaya. Toipah yang kelahiran Brebes digaji Rp 2,2 juta rupiah per bulannya. Di rumah IH, ia bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi dan pekerjaan rumah lainnya.

IH dilaporkan pada Rabu, 30 September 2015, karena melakukan kekerasan fisik, seperti memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Kekerasan ini dilakukan sejak Juli 2015. Apabila terbukti melakukan kekerasan, IH terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. ***

Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77