Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Masih Usut Dugaan Teror Terhadap Putri Pemred Singgalang

Polisi Masih Usut Dugaan Teror Terhadap Putri Pemred Singgalang
Mobil Suzuki Swift yang dikendarai Seruni, pada Selasa (22/9/2015) lalu.
Jum'at, 25 September 2015 14:38 WIB
Penulis: jontra
PADANG, GOSUMBAR.COM – Hingga saat ini, pihak kepolisian Resor Kota Padang masih terus menyelidiki aksi teror terhadap Seruni Putirahmita (23), putri Pemred Harian Singgalang, Khairul Jasmi yang terjadi di Jalan Sudirman, Padang, Selasa (22/9/2015) sekitar pukul 22.35 WIB malam beberapa hari yang lalu.

Kronologisnya, saat peristiwa itu terjadi Seruni yang tengah mengemudikan mobil Suzuki Swift, namun ditengah perjalanan mobil yang dikendarainya itu dirusak orang tak dikenal (otk) persis di depan Kantor PT Taspen Cabang Padang.

Seruni menuturkan, saat itu ia tengah melaju dari Jalan Sudirman ke arah Rasuna Said bersama seorang temannya. Di perempatan Mangunsarkoro ia melambatkan laju kendaraannya karena traffic light menunjukkan lampu merah.

Tiba-tiba saja dari arah Jalan Mangunsarkoro terlihat dua pria tak dikenal menggunakan sepeda motor seperti mengarahkan sesuatu ke arahnya. Belum Diketahui apakah itu pistol, atau benda tajam lainnya.

Karena terperanjat korban baru menyadari kaca mobilnya sebelah kanan telah pecah. “Korban kemudian mengarahkan mobilnya ke arah Jalan Ujung Gurun. “Saya sempat telepon papa, dan karena shock saya langsung pulang ke rumah di Belimbing, Kuranji,” ujarnya.

Malam itu juga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Padang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan.

Seruni mengaku tak merasa tak punya musuh, ataupun tengah bermasalah dengan orang lain.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, pihaknya tengah menyeidiki peristiwa tersebut. “Masih dalam lidik dan diperiksa saksi-saksi di TKP. Anggota sudah melakukan olah TKP dan tidak ditemukan proyektil peluru seperti yang dikhawatirkanm mudah-mudahan persoalan ini bisa kita ungkap segera,” jelasnya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/