Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Oalah... Para PNS Diwajibkan Berkemeja Putih ala Presiden Jokowi Setiap Kamis

Oalah... Para PNS Diwajibkan Berkemeja Putih ala Presiden Jokowi Setiap Kamis
Presiden Jokowi
Jum'at, 25 September 2015 22:26 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pesan berupa surat berisi instruksi penyempurnaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.

Seperti yang dikutip dari akun facebook Humas dan Protokoler Pemko Padang, surat tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang Pemakaian Seragam Dinas untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009. Surat itu diedarkan pada Jumat, 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri.

Edaran ini berisi, agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH,  hari Kamis memakai kemeja putih.

Sementara Jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Di surat ini dituliskan setiap Kamis, PNS menggunakan kemeja putih. Seperti yang diketahui, kemeja putih jadi seragam dan pakaian resmi kerja Kabinet Kerja pimpinan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK). Seragam kemeja putih dipakai kompak jajaran saat Presiden Jokowi mengumumkan jajaran Kabinet Kerja beberapa waktu lalu.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad mengatakan belum mengetahui soal edaran tersebut.

Sebelumnya, kata Nasir Ahmad memang ada edaran pemakaian seragam putih, namun itu diwajibkan dalam tataran Dirjen. Sementara instruksi ke kabupaten/kota belum ada.

"Saya cek dulu, sampai sekarang suratnya belum sampai ke saya. Tapi siapa tau saja memang sudah sampai di BKD. Nanti saya cek lagi,” ujarnya.

Jika memang harus diberlakukan dalam waktu dekat, Pemko, kata dia  siap menjalankan edaran ini. Untuk sementara karena belum ada anggaranya, maka PNS bisa saja nantinya memakai baju putih masing-masing.  Tapi jika ada kewajiban menganggarkan, Pemko menurutnya juga siap menganggarkan seragam baru itu.

”Tentu itu nanti kita bicarakan lagi dan kita sesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,”ujarnya. ***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Padang, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/