Jadi Bandar Togel, Gaek Usia 62 Tahun Ditangkap di Padang, Omsetnya Puluhan Juta Tiap Hari
Penulis: .
Nmun, sepandai-pandainya menutup rapat bisnis haram yang dijalankan Jack ketahuan juga. Dia ditangkap petugas Polsek Padang Selatan di kediamannya, Jalan Pulau Karam, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (19/9) sore.
Penangkapan Jack juga cukup menghebohkan warga sekitar rumahnya. Jack diketahui sebagai bandar besar togel yang lama diintai polisi. Namun, dia termasuk licin dalam menutup bisnis haramnya.
Tapi, polisi yang tak mau terkecoh dan mendatangi rumahnya Sabtu sore. Setiba di rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan Jack.Sewaktu ditangkap, dia sedang merekap nomor togel yang didapat dari sub-agennya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya beserta barang bukti berupa puluhan rekap togel dan handphone yang berisikan SMS nomor togel ke Polsek Padang Selatan.
”Jack langsung menjalani pemeriksaan,” terang Kapolsek Padang Selatan AKP Eriyanto.Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Padang Selatan Ipda Joko Sutriyanto, Jack memang sudah masuk target operasi. ”Dia bandar togel beromzet puluhan juta. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian cukup lama,” sebut Joko.
Kuli Jual TogelSementara itu, di Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman, petugas kepolisian juga menangkap IY (42), buruh bangunan yang nyambi sebagai penjual togel, Senin (21/9) malam.
Sewaktu ditangkap di dalam warung, kawasan Korong Sungai Laban, IY sedang merekap togel. ”Pelaku tak memberikan perlawanan sewaktu ditangkap,” kata Kapolsek Nan Sabaris AKP Gunawan Wibisono.Katanya, polisi bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan pengaduan masyarakat. Selain pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp32.000 yang merupakan hasil penjualan togel.
”Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat, kita langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan. Tersangka memang sudah lama diintai,” sebut Kapolsek Nan Sabaris.Dijelaskan Kanitreskrim Aiptu Jhon Hendri, tersangka ditangkap setelah sempat melakukan transaksi dengan beberapa orang pembeli.
“Barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti lainnya juga kita amankan, dari pengakuan tersangka memang sempat terjadi transaksi,” jelasnya.Kini, tersangka IY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. IY terancam 5 tahun kurungan penjara karena terancam pasal 303 jo pasal 303 bisa KUHP. Rencananya, tersangka akan ditempatkan di Rutan Polres Padangpariaman. ***