Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Awalnya Tukaran Nomor HP, Lanjut Pacaran, Siswi SMK di Padang Diperkosa Sopir Angkot

Awalnya Tukaran Nomor HP, Lanjut Pacaran, Siswi SMK di Padang Diperkosa Sopir Angkot
ilustrasi
Minggu, 27 September 2015 08:43 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Seorang pelajar SMK di Padang, sebut saja Bunga (15), dicabuli supir angkot, DE (18). DE ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Lubukkilangan (Luki), Jumat (25/9) pukul 09.00.

Pelaku dibekuk sedang tidur di rumahnya di Jalan Bandarbuat Kecamatan Luki.

Kasus pencabulan itu terungkap saat Bunga sering bermenung dan menangis sendiri di rumah. Ia pun menceritakan kepada orangtuanya telah menjadi korban perkosaan empat  bulan lalu.

Tidak terima, sang ibu melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Lubukkilangan.  Dalam waktu 15 menit, jajaran Reskrim Polsek Luki langsung menciduk pelaku di rumahnya.  

Bunga mengaku kenal pelaku empat bulan  lalu. Ia kenal karena sering menumpang angkot pelaku. Mereka pun saling tukar nomor handphone. Pendekatan pun terjadi. Kedua insan ini pun berpacaran.

Beberapa hari setelah jadian, Bunga diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Simpangpatai, Kelurahan Padangbesi, Juni 2015. Rumah dalam keadaan kosong karena kedua orangtua lagi keluar rumah.

Pelaku pun leluasa melancarkan niat busuknya. Beberapa hari kemudian perbuatan itu diulang pelaku di kawasan Lemdadika Padangbesi.

“Saya diperkosa dua kali, Pak. Tetapi setelah itu beberapa hari lamanya ia pun tidak pernah menghubungi dan juga tidak pernah tampak lagi. Saya shock dan sering menangis di rumah,” ujarnya.

DE mengaku sudah dua kali melakukan hubungan suami istri dengan bunga. Ia berdalih perbuatannya atas suka sama suka.

“Pertama saya melakukan di rumah dan kedua di sebuah tempat sunyi di Lemdadika Padangbesi,” ungkap pelaku dengan tertunduk.

Terpisah, Kapolsek Luki Kompol Aswarman mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar,  Eri Gusman yang juga dosen STIH Padang mengatakan, sudah mengutus perwakilan dari LPA Sumbar untuk mencari informasi ke Polsek Luki.

"Tapi kita akan tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas dan jelas persoalannya, ” ujar Eri Gusman. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/