Oaala..Menulis Status di Medsos, Dikadukan ke DKPP, Ketua KPU Dharmasraya Dipecat
DHARMASRAYA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Dharmasraya, Kasasi, diberhentikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia diberhentikan diberhentikan tetap dari jabatannya, karena Kasasi terbukti melakukan pelanggaran pilkada. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elly Yanti mengatakan, DKPP memberhentikan karena Kasasi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar etika dalam menyelenggarakan Pilkada Dharmasraya.
Ia juga menegaskan, bahwa keputusan DKPP tersebut final mengikat, dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh Kasasi. Elly Yanti juga mengaku sudah tahu putusan itu. Tapi salinan putusan belum didapat. Namun tindakan Bawaslu ke depan adalah memastikan KPU melaksanakan putusan itu.
“Kita akan awasi, dan berharap KPU segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Perkara ini dilaporkan Panwaslih Dharmasraya ke DKPP beberapa waktu lalu. Kasasi dilaporkan karena melanggar kode etik tentang penyelenggarakan Pilkada. Kasasi saat masa kampanye menulis status di dinding media sosialnya yang dinilai merugikan salah satu calon.
“Kasasi menulis status meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh pernyataan calon bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan-H. Amrizal Datuak Rajo Medan) saat debat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, tidak menyangka putusan DKPP seperti itu. Ia menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami oleh rekan kerjanya di Dharmasraya itu.
“Saya tidak menyangka putusan DKPP sejauh itu,” ungkap Amnasmen, Rabu (23/12).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan rapat bersama komisioner KPU lainnya. “Tapi kami hingga sekarang belum dapat salinan putusannya,” ujarnya.
Menurutnya, jika seandainya salinan itu diterima sekarang, maka pihaknya baru akan bisa melakukan rapat Senin (28/12). “Paling lambat tanggal 4 Januari baru bisa kami keluarkan SK pemberentian melalui rapat pleno,” ujarnya.
Setelah SK pemberentian dikeluarkan baru setelah itu rapat untuk mengeluarkan SK penggantian antar waktu (PAW) dilakukan. “Saya tidak hafal calon PAWnya. Daftarnya ada pada bagian SDM KPU Sumbar. Tapi yang pasti calon PAW adalah orang yang berada pada posisi berikutnya (6 atau 7),” jelasnya.
Namun demikian sebelum mengeluarkan SK PAW KPU Sumbar tentu melakukan verifikasi dulu, apakah calon pengganti itu masih memenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan calon PAWnya juga sudah menjadi kader partai, jadi PNS, atau lainnya.
Terpisah, terlapor Kasasi ketika dihubungi sedikit enggan untuk berkomentar, dan ia hanya mengatakan belum mengetahui hasil keputusan tersebut. “Saya sudah pulang saja sebelum sidang dimulai. Silahkan tanya KPU Sumbar saja,” pungkasnya kepada harianhaluan.com. (***)
Editor | : | Marjeni Rokcalva |
Sumber | : | Harianhaluan.com |
Kategori | : | Dharmasraya, Politik |