Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tak Bayar Kompensasi, Warga Blokir Jalan Menuju Pertambangan PT Semen Padang

Tak Bayar Kompensasi, Warga Blokir Jalan Menuju Pertambangan PT Semen Padang
Warga Kaum Suku Tanjung melakukan pemblokiran jalan menuju pertambangan PT Semen Padang
Senin, 21 Desember 2015 20:12 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Ahli waris kaum Suku Tanjung memblokir jalan menuju Pertambangan PT Semen Padang yang berada di kawasan Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Senin (21/12/2015). Aksi pemblokiran ini merupakan bentuk protes terhadap PT Semen Padang yang tidak memberikan kompensasi sebesar Rp 3 emas kepada ahli waris kaum Suku Tanjung.

Anak ahli waris kaum Suku Tanjung, Sisilia Weking mengaku selama puluhan tahun PT Semen Padang tidak pernah memberikan kompensasi atas tanah kaum yang digunakan sebagai akses jalan ke pertambangan. Tanah kaum ini digunakan sebagai akses jalan sejak tahun 1963.

"Lima tahun terakhir ini PT Semen Padang memberikan kompensasi, mulai 2010-2015 dengan nilai kompensasi Rp2,600.000 per bulan. Kami menuntut hak sebagai ahli waris kaum," kata Sisilia Weking di lokasi pemblokiran jalan kepada wartawan.

Dijelaskannya, penyerahan tanah kaum oleh Buyuang Ateh (Ninik Mamak) kepada pihak PT Semen Padang untuk jalan akses tambang perusahaan dilakukan secara sepihak, tanpa diketahui keponakan sebagai ekor waris. Sehingga, perjanjian sepihak tersebut dinilai tidak syah berdasarkan hukum adat yang ada.

Tuntutan lainnya, nama baik kaum Suku Tanjung atas nama Jaruni (Ahli Waris) dan Sisilia Weking (Anak dari ahli waris) dipulihkan. Kemudian tuntutan lainnya, PT Semen Padang menyesuaikannilai kompensasi yang telah ada (tahun 2010 hingga 2015) menjadi sebesar 3 emas. Sebelumnya, 1 Desember 2015 telah ada pertemuan antara kaum Suku Tanjung dengan PT Semen Padang, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

"Karena tidak digubris maka kami melayangkan surat resmi perihal pemberitahuan penutupan tanah jalan milik suku Tanjung. Surat tersebut 01/ist/kaum.ST/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015," jelas Sisilia Weking.

Terpisah, Biro Hukum PT Semen Padang Winterman menjelaskan berdasarkan surat pernyataan bersama Anggota masyarakat Indarung dan Batu Gadang, tanah yang menjadi jalan akses pertambangan PT. Semen Padang tersebut telah di serahterimakan pada 26 Januari 1962. Kemudian, pada 17 Juni 1999 PT. Semen Padang telah menyerahkan jalan dari Simpang Indarung menuju Karang Putih serta dari Simpang Ngalau menuju Simpang Sako Bukit Ngalau kepada Pemko Padang, namun untuk pemeliharaan jalan tersebut masih tetap menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

"Dugaannya, persoalan ini timbul karena akan beroperasinya jalan akses baru ke pertambangan PT Semen Padang yang tanahnya telah dibebaskan. Jadi, wajar warga kecewa karena jalan lama atau yang saat ini sedang dipermasalahkan tidak dapat dilalui kendaraan operasional perusahaan," ungkapnya. (agb)

Kategori:Padang, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/