Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
2
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
3
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
54 menit yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Seru... Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri Aki Alat Berat, Satu Orang Tertangkap

Seru... Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri Aki Alat Berat, Satu Orang Tertangkap
ilustrasi
Jum'at, 16 Oktober 2015 11:56 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Satu dari tiga tersangka pencuri aki alat berat di area tambang Karang Putih milik PT Semen Padang, berinisial RD (19) berhasil ditangkap aparat Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang. Sedangkan dua temannya berhasil kabur.

Penangkapan yang dilakukan Kamis (15/10) sekitar pukul 10.30 WIB sempat berlangsung seru. Terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan para pelaku.

"Saat penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan tersangka. Sayangnya tiga rekan tersangka berhasil melarikan diri," kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan Kompol Aswarman di Padang, Jumat (16/10), seperti dikutip dari Antara.

Tersangka RD adalah warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, sedangkan rekannya yang melarikan diri berinisial B (23), H (25) dan AR (21) semuanya warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Dia mengatakan, tertangkapnya RD berawal dari laporan satpam tambang yang memergoki tersangka sedang melancarkan aksinya.

"Saat dipergoki, tiga tersangka berhasil kabur dan meninggalkan dua unit aki yang telah dibongkar," katanya.

Tiga rekan tersangka yang melarikan diri kini masuk ke dalam Daftar Pencarian orang (DPO). "Kami sudah menyebarkan intel untuk mengintai keberadaan mereka," ujar Aswarman.

Setelah diperiksa, RD mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi pencurian itu karena diajak oleh AR.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Sumber:merdeka.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/