Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Ondeh... Amak-amak di Alanglaweh, Padang Tertangkap Berjualan Sabu di Rumahnya

Ondeh... Amak-amak di Alanglaweh, Padang Tertangkap Berjualan Sabu di Rumahnya
ilustrasi
Selasa, 15 September 2015 21:43 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Desi Angaraini (30) warga Alanglaweh, Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi bersama dua rekannya, Selasa (15/9).

Desi dan kedua rekannya tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dua rekan Desi yang tertangkap adalah Edwar Saputra (40) dan Nico Jaya (28,) warga Kelurahan Kampung Pondok, Padang. Dari tangan ketiganya, polisi menyita tiga paket sabu seharga sekira Rp 1 juta, sepaket ganja, timbangan elektrik dan sendok pipet.

“Ketiganya ditangkap berawal dari adanya laporan Babinkamtibmas yang melaporkan bahwa di TKP sering keluar masuk orang-orang yang dicurigai. Ditenggarai, sering berpesta narkoba,” kata Kapolresta Padang Kombes Wisnu Andayana.

Dapat info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, polisi berhasil mengendus tersangka sedang mengantongi narkoba.

Setiba di rumah tersangka, polisi melakukan pengepungan dan melakukan penggerebekan. Alhasil, polisi berhasil menangkap IRT itu bersama dengan rekannya.

Saat digeledah, polisi juga menemukan narkoba. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.

Kasatnarkoba Polresta Padang Komisaris Daeng Rahman menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, seorang tersangka sempat berusaha kabur melalui jendela, namun berhasil ditangkap.

"Tersangka Nico sempat berusaha jabur saat digerebek, namun anggota yang telah mengepung rumah itu, berhasil menangkapnya. Sementara itu tersangka Desi merupakan pemain lama, sebab suaminya lebih dulu ditangkap dengan kasus yang sama," kata Daeng.

Akibatnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Ketiga tersangka diancam 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.***

Sumber:jawapos.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/