Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
14 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
15 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan
NASIONAL

MenPAN-RB: Pejabat Tidak Bisa Langsung Ditangkap, Meskipun Kebijakannya Menimbulkan Kerugian Negara

MenPAN-RB: Pejabat Tidak Bisa Langsung Ditangkap, Meskipun Kebijakannya Menimbulkan Kerugian Negara
Yuddi Chrisnandi
Minggu, 13 September 2015 23:01 WIB
Penulis: .
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Adanya UU Administrasi Pemerintahan (Adpem) semakin memperkuat posisi inspektorat. Pasalnya, inspektorat yang akan mengawasi penggunaan anggaran di masing-masing instansi.

"Rancangan PP Sanksi Administrasi sebagai turunan dari UU Adpem ?sudah masuk tahap harmonisasi di Kemenhumham. Dengan PP ini, seorang pejabat yang salah mengambil kebijakan, tidak akan dijerat hukum kalaupun dampaknya adalah menimbulkan kerugian negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (13/9).

Dalam RPP itu, pejabat yang salah mengambil kebijakan dan menimbulkan kerugian negara hanya diminta mengembalikan ganti rugi saja. Sedangkan pihak kepolisian diminta tidak memperkarakan masalah tersebut dalam kasus hukum.

"Adakalanya pejabat mengambil kebijakan diskresi agar program bisa jalan. Ini yang sering menjerat pejabat dengan kasus hukum. Untuk itu Inspektorat harus jeli membaca ini. Sebab pejabat tidak bisa langsung ditangkap kecuali lewat Inspektorat," bebernya.

Pemerintah pusat akan mengawasi dan memberikan perlindungan kepada seluruh pejabat. Untuk itu yang akan duduk di Inspektorat tidak boleh sembarangan orang.

"Pemerintah merencanakan membentuk sekolah khusus Inspektorat. Selain itu, merekrut pegawai BPKP untuk masuk Inspektorat," tandasnya. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/