Home  /  Berita  /  Hukum

Lama Diincar, Akhirnya Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Aparat Polres Pariaman di Ampalu

Lama Diincar, Akhirnya Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Aparat Polres Pariaman di Ampalu
ilustrasi
Jum'at, 09 Oktober 2015 08:46 WIB
Penulis: .
PARIAMAN, GOSUMBAR.COM - Setelah sekian lama diincar polisi, seorang warga berinisial RD (38) yang diduga sebagai bandar narkoba di Kota Pariaman, ditangkap aparat Kepolisian Resort Pariaman.

Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy didampingi Kasat Narkoba AKP. Ardhi Zul Hasbih Nasution di Pariaman, Kamis (8/10/2015) menyebutkan penangkapan dilakukan Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB di Gerbang Rumah tersangka Desa Ampalu Kecamatan Pariaman utara.

"RD merupakan target yang sudah lama kami incar, namun baru saat ini kita berhasil menangkapnya dengan sejumlah barang bukti," katanya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan setengah ons narkoba jenis sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Nilai sabu-sabu diperkirakan Rp40 juta hingga Rp50 juta, dan satu butir pil ekstasi dihargai sekitar Rp300 ribu.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.445.000."Barang bukti lainnya alat hisap narkoba, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat diamankan," ucap dia.Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu, karena dari beberapa kasus narkoba yang telah ditangani para pelaku lain mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari RD.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres setempat AKP. Ardhi Zul Hasbih menyebutkan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti ditemukan pihak kepolisian di bawah karpet mobil BA 1641 RF.

"Selain memeriksa mobil pelaku, kita juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti," kata dia.

Atas perbuatanya tersebut, RD akan diancam dengan pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan lebih dalam. ***

Sumber:antara
Kategori:Pariaman, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/