Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
21 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Jual Sabu di Padang, Oknum Polisi Pariaman Ditangkap

Diduga Jual Sabu di Padang, Oknum Polisi Pariaman Ditangkap
ilustrasi
Rabu, 16 September 2015 11:32 WIB
Penulis: Derizon Yazid
PADANG, GOSUMBAR.COM - Oknum anggota polisi dari Polres Kota Pariaman diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Unit Narkoba Polresta Padang.

"Oknum pangkat Briptu atas nama  Affandi (25) bertugas di Polres Kota Pariaman ditangkap pada Selasa (15/9) sekitar pukul  22.30 WIB di daerah Banuran Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang.

 Ia menjelaskan, petugas selain meringkus oknum polisi tersebut, juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya.

"Mereka yang diamankan yakni Firdaus (35) warga Jalan Thamrin, Alang Lawas, Padang Selatan, Aldriansyah (25) warga Jl. Nipah Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat, serta Jhon Harmen (42) warga Jl. Paus Komp. Marinir AL Kel. Banuaran Nan XX Kec. Lubuk Begalung," ungkapnya.

Penangkap oknum polisi serta tiga orang tersangka narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai merekasering transaksi dan pesta narkoba.    

"Polisi langsung melakukan pengintaian dan menangkap mereka," ungkap Daeng Rahman.

Petugas pertama kali menangkap tersangka Firdaus saat akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Affandi. Dalam penangkapan in diamankan tiga paket sabu-sabu.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Aldriansyah, serta Jhon Harmen, juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Keempat tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembang dan penyelidikan. Dari keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu harga Rp1,2 juta, 2 alat hisap sabu(bong), 2 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik untuk kemas sabu-sabu, 2 buah pirex kaca, 5 buah korek api mancis, 2 handphone,1 sendok pipet, dan 1 gunting.    "Petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut, sedangkan oknum polisi itu telah diserahkan ke Propam Polda Sumbar," jelasnya.  

    Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Mereka diancam 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," tegas Wisnu Andayana. (dry)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/