Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Aneh, Ada Anggota DPRD Padang yang Tidak Tahu Beda Perda dan Peraturan Dewan

Aneh, Ada Anggota DPRD Padang yang Tidak Tahu Beda Perda dan Peraturan Dewan
Selasa, 15 September 2015 20:07 WIB
Penulis: Agip
PADANG, GOSUMBAR.COM - Ada yang menarik saat sembilan Fraksi DPRD Padang membacakan putusan akhir peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) pada paripurna yang digelar Senin (14/9/2015). Sebagian fraksi menyebutnya peraturan dewan dan sebagian lagi menyebut peraturan daerah.

Fraksi yang menyebutnya sebagai ranperda yaitu Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP. Sementara, Fraksi PKS, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar Bulan Bintang dan Fraksi PAN, menerima dua aturan tersebut menjadi peraturan DPRD.

Pernyataan fraksi dalam pendapat akhir, sebagian fraksi belum membedakan antara perda dan peraturan DPRD. Para ''pembuat aturan'' ini pun menyetujui aturan itu tanpa mempertanyakan apakah aturan tersebut berbentuk peraturan DPRD atau perda.

Ketua Pansus, Yulisman mengatakan aturan itu peraturan DPRD. Sebab, hanya mengatur internal kedewanan dan dijalankan DPRD Padang. Pimpinan rapat, Wahyu Iramana Putra juga menyebut rancangan pansus ini disahkan menjadi peraturan DPRD Padang.

Adapun tujuan penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK, pertama, untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab kepada negara, masyarakat, dan konstituen.

Kedua, sebagai pedoman bagi BK untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan pimpinan dan atau anggota DPRD.

Sembilan fraksi di DPRD Padang menyetujui rancangan kode etik dan tata cara beracara yang dibahas dua panitia khusus sejak pekan lalu. Salah satu yang diusulkan, yakni terkait ketidakhadiran anggota dewan dalam kegiatan kedewanan. (agib)

Kategori:Padang, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/