Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
12 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kemristekdikti Nyatakan Ijazah Ketua DPRD Padang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Rabu, 16 Desember 2015 01:04 WIB
Penulis: Agib M Noerman
kemristekdikti-nyatakan-ijazah-ketua-dprd-padang-tidak-dapat-dipertanggungjawabkan

PADANG – Kasus Dugaan Ijazah Palsu H Erisman SE semakin terang benderang. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya surat resmi dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 496/B/LL/2015 tertanggal 18 September 2015. Dalam surat itu dijelaskan soal verifikasi ijazah H Erisman yang sekarang menjabat Ketua DPRD Kota Padang

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Diretur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi tersebut, dijelaskan bahwa ijazah atas nama H Erisman SE dengan nomor induk mahasiswa 10311093 yang lulus 8 Juli 2011 bidang studi manajemen S1 di Universitas Teknologi Surabaya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum proses belajar mengajarnya.

Pada alinia terakhir dijelaskan bahwa menurut data yang ada pada Pangkalan Data Pendididikan Tinggi (PD-DIKTI) nama yang bersangkutan tidak terdapat pada daftar Kemristek Dikti, hal ini sesuai dengan juga dengan surat dari Kopertis wilayah VII Nomor 1952/K7/KM/2014 tertanggal 10 September 2014 perihal klarifikasi ijazah sarjana (S1) yang ditujukan ke DPC Partai Gerindra Kota Padang yang menyatakan bahwa nama tersebut tidak terdata sehingga proses belajar mengajar yang bersangkutan tidak dapat dipantau.

Surat tersebut dibuat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang ditembuskan langsung ke Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Sekjend Kemristek Dikti/Inspektur Jendral Kemristekdikti dan Koordinator Kopertis Wilayah VII. (agb)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/