Beginilah Proses Pencairan Klaim Jamaah Haji Sumbar yang Meninggal di Tanah Suci
Penulis: Gosumbar.com
Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar Efrizal menuturkan, nominal asuransi yang dicairkan adalah 15 persen dari total premi yang dibayarkan CJH.
"Kita berikan asuransi untuk tahun ini 15 persen dari premi yang dibayarkan oleh jamaah, tahun ini masing-masing jamaah membayar premi 50 ribu per orang," ujarnya, Senin (7/9/2015).
Untuk mengkalaim asuransi, kata Efrizal, pertama-tama harus ada Certificate of Death (CoD) dari Arab Saudi. "CoD nanti akan dibawa petugas," jelasnya.
Kedua, harus ada keterangan ahli waris. "Keterangan ahli waris itu harus ada surat dari wali nagari/kelurahan atau pemerintah setempat dan diajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota," terangnya.
Setelah itu, surat keterangan tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar untuk diteruskan ke Kemenag pusat.
"Setalah itu, ahli waris cukup menunggu satu minggu, asuransi itu sudah bisa kita bayarkan," pungkasnya.(**)
Sumber | : | GoSumbar.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Umum |