Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
2
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
23 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
24 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Beginilah Proses Pencairan Klaim Jamaah Haji Sumbar yang Meninggal di Tanah Suci

Beginilah Proses Pencairan Klaim Jamaah Haji Sumbar yang Meninggal di Tanah Suci
Ilustrasi
Senin, 07 September 2015 14:43 WIB
Penulis: Gosumbar.com
PADANG, GOSUMBAR.COM - Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) asal Sumatera Barat yang meninggal dunia sebelum atau saat tengah melaksanakan ibadah haji akan diberikan asuransi sebesar Rp16.000.000 sampai Rp18.000.000 juta per-orang.

Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar Efrizal menuturkan, nominal asuransi yang dicairkan adalah 15 persen dari total premi yang dibayarkan CJH.

"Kita berikan asuransi untuk tahun ini 15 persen dari premi yang dibayarkan oleh jamaah, tahun ini masing-masing jamaah membayar premi 50 ribu per orang," ujarnya, Senin (7/9/2015).

Untuk mengkalaim asuransi, kata Efrizal, pertama-tama harus ada Certificate of Death (CoD) dari Arab Saudi. "CoD nanti akan dibawa petugas," jelasnya.

Kedua, harus ada keterangan ahli waris. "Keterangan ahli waris itu harus ada surat dari wali nagari/kelurahan atau pemerintah setempat dan diajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota," terangnya.

Setelah itu, surat keterangan tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar untuk diteruskan ke Kemenag pusat.

"Setalah itu, ahli waris cukup menunggu satu minggu, asuransi itu sudah bisa kita bayarkan," pungkasnya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Sumatera Barat, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/