Tidak Cukup Bukti, Penyidikan Terhadap Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Dihentikan
Penulis: GoSumbar.com
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto saat dihubungi awak media mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
“Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi,” ungkapnya.
Romy mengatakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika Kejaksaan Tinggi memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut.
“Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan,” terangnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kota Surabaya mengakui hingga saat ini belum ada penyelesaian kasus Pasar Turi, karena belum adanya titik temu antara pihak Pemko dengan pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.
Sebelumnya, Bagian Hukum Pemko Surabaya juga telah melayangkan somasi pada pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa dan juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang, tapi belum ada keputusan apapun terkait penyelesaiannya.(**)
Sumber | : | metrotvnews.com |
Kategori | : | Hukum |