Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Tidak Cukup Bukti, Penyidikan Terhadap Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Dihentikan

Tidak Cukup Bukti, Penyidikan Terhadap Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Dihentikan
Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. (net)
Minggu, 25 Oktober 2015 12:24 WIB
Penulis: GoSumbar.com
SURABAYA, GOSUMBAR.COM - Persoalan Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan sempat dihebohkan menjadi tersangka, ternyata tidak cukup bukti sehingga penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo.

Sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto saat dihubungi awak media mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

“Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi,” ungkapnya.

Romy mengatakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika Kejaksaan Tinggi memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut.

“Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan,” terangnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kota Surabaya mengakui hingga saat ini belum ada penyelesaian kasus Pasar Turi, karena belum adanya titik temu antara pihak Pemko dengan pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.

Sebelumnya, Bagian Hukum Pemko Surabaya juga telah melayangkan somasi pada pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa dan juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang, tapi belum ada keputusan apapun terkait penyelesaiannya.(**)

Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/