Home  /  Berita  /  Hukum

Tergiur Motor Murah, Mertua dan Menantu Jadi Terdakwa di PN Padang

Tergiur Motor Murah, Mertua dan Menantu Jadi Terdakwa di PN Padang
ilustrasi
Rabu, 02 September 2015 06:15 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Jangan mudah tergiur barang murah, apalagi kalau terlalu murah di luar kewajaran. Bisa jadi itu adalah barang curian.

Itulah yang dialami Bahrum Nasution (61) dan menantunya Nofriadi (32). Keduanya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang dan didakwa sebagai penadah sepeda motor curian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (1/9), Jaksa Penuntut Umum Zulrahimah mengatakan, kasus ini bermula pada 31 Mei 2015 lalu. Saat terdakwa Bahrum mencari-cari barang bekas di Jalan By Pass, dekat Jembatan Kuranji, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Bahrum.

Lelaki tersebut menawarkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang dikendarainya tanpa plat nomor polisi, STNK dan BPKB.

JPU menambahkan, lelaki tersebut menawarkan sepeda motor itu kepada Bahrum seharga Rp2 juta. Tapi Bahrum menawar lebih rendah senilai Rp1,5 juta dan disetujui oleh lelaki tersebut.

Karena Bahrum tidak membawa uang sebanyak itu, diminta untuk mengantarkan langsung ke rumahnya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.

Kemudian sesampainya di rumah, Bahrum langsung membayar uang pembelian sepeda motor seharga Rp1,5 juta.

Keesokan harinya (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB, menantunya Nofriadi datang ke rumah Bahrum untuk meminjam sepeda motor yang baru dibeli tersebut.

Kemudian Nofriadi menghubungi Bahrum dan menyatakan bahwa ada orang yang berminat membeli sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Bahrum akhirnya menyetujui hal itu.

Namun sekitar pukuk 01.00 WIB, datang Nofriadi bersama dengan beberapa orang laki-laki dari kepolisian Polsek Nanggalo ke rumah Bahrum.

Terdakwa Bahrum dan Nofriadi dibawa ke Polsek Nanggalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut jaksa, kedua terdakwa sepatutnya menduga sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan. Karena selain tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB, harganya juga jauh dari kewajaran. Padahal sepeda motor merek tersebut yaitu Rp6 juta. ***

Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/