Pengedar Sabu Ditangkap di Padang, Diduga Mengidap HIV/AIDS
Penulis: .
Dari tangan ketiga pelaku diamankan lima paket kecil narkoba jenis sabu, seperempat kilogram ganja kering siap edar, timbangan, bong (alat hisap) dan pirex.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Padang Selatan Kompol Sukirman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan pertama terjadi di Gang Blok M, Jalan Kampuang Nias, Kelurahan Pondok, Padang Selatan.Di sana, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joko Supriyanto berhasil menangkap dua pemakai dalam keadaan sakau sehabis mengkonsumsi sabu.
“Dua orang pemakai yang ditangkap masing-masing adalah Ismail alias Buyung Raok (39), warga Kampuang Sikumbang, Lubuklintah, Kecamatan Kuranji. Satu lagi bernama Nofriadi alias Nunuk (36), warga Gantiang, Kecamatan Padang Timur,” jelas Sukirman mengenai identitas pelaku.Setelah dilakukan interogasi di lokasi penangkapakn, kedua pelaku mengaku sedang menginap di Wisma Kirana, Jalan Sisingamangaraja. Tim kepolisian langsung menuju ke lokasi tersebut dan menemukan satu bungkus sabu paket kecil di dalam kamar, selain itu juga ditemukan bong, pemantik api, pirex.
“Pelaku kami gelandang bersama barang bukti menuju Polsek Padang Selatan. Di markas kami lakukan penggalian informasi lebih dalam. Hasilnya, kedua pemakai mengaku mendapat barang dari seorang berinisial Z (36), warga Kelurahan Banda Olo, Kecamatan Padang Barat. Dengan informasi tersebut, tim langsung bergerak melanjutkan operasi,” tambahnya lagi.Setelah lebih dulu mengepung rumah Z, lanjut Sukirman, pelaku yang diduga pengedar itu diringkus saat sedang tidur di kamar. Penggeledahan juga langsung dilakukan di kamar pelaku. Hasilnya, polisi menemukan empat paket kecil sabu dan 1/4 kilogram ganja kering siap edar. Pelaku pun kemudian digelandang menuju Polsek Padang Selatan.
“Pengedar yang tertangkap ini merupakan target yang sudah lama dicari oleh Tim Resrim Polsek Padang Selatan. Selain itu, pengedar yang bernama Z ini diduga menderita HIV/AIDS. Ketiganya akan dikenakan pasal 112, 114, 127 UU No 35 2009 tentang narkoba. Humannya bisa sampai lima tahun,” tutupnya. ***