Nangkring Tak Jauh dari Kantor KPU, APK Cagub Diturunkan
Penulis: Derizon Yazid
"Alat peraga kampanye pasangan Irwan Prayino dan Nasrul Abit masih saja terpasang," kata Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, di Padang. Akhirnya pihak KPU pun menurunkan APK tersebut.
Padahal, kata Mufti, pihaknya sudah memperingatkan kepada paslon agar membongkar APK mereka, seperti baleho, spanduk, dan stiker.
"Meskipun sudah diperingatkan dan diberi batas waktu, namun sampai saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang terpasang," ungkapnya.
Pasangan calon tidak boleh membuat baliho dan spanduk sendiri, kecuali alat peraga berbentuk lain yang tidak disiapkan oleh KPU, untuk kampanye lainnya, ujarnya.
Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015, ditegaskan baliho dan spanduk dibuat oleh KPU yang desainnya berasal dari peserta pilkada.
Kemudian,tambah Mufti Syarfie, titik-titik pemasangan juga ditetapkan sesuai rekomendasi pemerintah daerah dan kesepakatan dengan masing-masing pasangan calon.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti menyatakan, saat ini tidak boleh ada alat peraga kampanye milik paslon, kecuali yang dipasang oleh KPU.
"Sejak 24 Agustus 2015 tidak ada lagi alat peraga kampanye milik paslon, kecuali yang pasang KPU," katanya.
Bawaslu akan terus menertibkan alat peraga kampanye milik paslon masih terpasang. "Kami terus memantau, karena masih banyak atribut kampanye yang ditemukan," tegas Elly Yanti.
Sementara itu di lapangan masih terlihat banyaknya alat peraga kampanaye dari kedua pasangan calon yang masih terpasang dan belum dibongkar oleh masing-masing calon.(dry)
Kategori | : | Sumatera Barat, Politik |