Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
16 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
17 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Hina Sumatera Barat Sebagai Provinsi Dajjal, IPPMI Somasi Pengusaha Minyak Riza Chalid

Senin, 07 Desember 2015 02:33 WIB
hina-sumatera-barat-sebagai-provinsi-dajjal-ippmi-somasi-pengusaha-minyak-riza-chalid
JAKARTA - Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) somasi pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menyebut Sumatera Barat sebagai Provinsi Dajjal. Pernyataan yang melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, baru diketahui dari hasil rekaman lengkap skandal `Papa Minta Saham` antara Riza, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Ketua Dewan‎ Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov).

Somasi tersebut diwakili oleh Ketua IPPMI Muhammad Rafik dan Dedi Warman. Surat somasi itu tertulis pada Minggu (6/12/2015) di Jakarta.

"Pernyataan Muhammad Riza Chalid yang menyebutkan Sumatera Barat sebagai Provinsi Dajjal itu sungguh melukai hati dan perasaan masyarakat Minangkabau," ujar Dedi di Hotel Balairung, Jakarta.

Untuk itu, dikatakan Dedi, IPPMI menunggu itikad baik dari Riza untuk menyam‎paikan permintaan maafnya langsung ke masyarakat Sumatera Barat atau warga Minangkabau.

"Kami menunggu jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 4 x 24 jam terhitung sejak somasi ini dikeluarkan," kata dia.

Pernyataan Riza dikaitkan dengan Tindak Pidana Penghinaan sesuai dengan Pasal 156 KUHP jo Pasal 207 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis yang dilakukan pengusaha itu.

"Jika somasi ini tidak ditangga‎pi. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan laporkan Riza ke Mabes Polri," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:harian terbit
Kategori:Sumatera Barat, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/