Hingga Hari Ini, Sebanyak 700 Unit Kendaraan Bermotor Ditilang Satlantas Polres Bukittinggi
Penulis: jontra
Dari pengamatan GoSumbar di Mapolres Bukittinggi, Kamis (29/10/2015) terlihat ratusan kendaraan bermotor yang ditilang tersusun rapi dihalaman ruangan Satuan Lalu Lintas, sore tadi juga telihat banyak masyarakat pelanggar yang menjemput sepeda motornya atau hanya sekedar melihat bagaimana kondisi sepeda motor mereka.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan, ratusan unit kendaraan bermotor ini terjaring selama delapan hari awal operasi zebra, rata-rata kendaraan yang ditilang merupakan pengendara sepeda motor dengan pelanggaran secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm standar, kaca spion, dan pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Untuk titik razia dibagi pada 12 lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, diantaranya dikawasan Baso, Tigo Baleh, Simpang Padang Luar, Jalan Pemuda depan Rumah Potong, Jalan Simpang Mandiangin,” terangnya.
Menurut Rio, razia kendaraan pada operasi zebra ini dengan sistem hunting, 37 personil yang diturunkan mobile di jalan raya selama 24 jam dengan system shift, dan apabila melihat pengendara melakukan pelanggaran langsung ditilang.
“Operasi zebra yang dilaksanakan secara serentak pada seluruh jajaran kepolisian seluruh Indonesia yang berlangsung hingga 4 November 2015 nanti, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, serta mengantisipasi maraknya pencurian sepeda motor,” sebut Rio.
Dari 700 kendaraan yang ditilang saat ini menurut Rio Sigal Hasibuan, 300 diantaranya telah disidang di kantor Pengadilan Negeri, yang digelar setiap hari Kamis, berkas tilang yang didapat pelanggar diserahkan kembali untuk seterusnya berapa denda yang tertera sesuai kewenangan hakim harus mereka lunasi.
“Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengikuti sidang, barang bukti kendaraannya diserahkan ke Pengadilan Negeri, dan mereka wajib melunasi berapa tilang yang ditetapkan, sementara bagi sepeda motor yang menggunakan knalpot racing apabila ingin mengambil sepeda motornya ke bagian Satlantas Polres Bukittinggi, harus dilengkapi dengan surat dari Walinagari atau Lurah dimana mereka berdomisili.” terangnya.
Rio Sigal Hasibuan menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan saat berlangsungnya operasi zebra ini, pihak Satlantas Polres Bukittinggi menghimbau anggotanya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan pengejaran saat si pengendara kabur, cukup dengan mencatat nomor polisi kendaraan bersangkutan dan menilangnya apabila ditemukan kembali saat melewati ruas jalan.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |