Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
6 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
6 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
6 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Penolakan Krematorium HBT di Padang Terus Berlanjut

Penolakan Krematorium HBT di Padang Terus Berlanjut
ilustrasi
Rabu, 04 November 2015 00:55 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Keberadaan Krematorium (rumah perabuan jenazah) milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan Pasarborong III, Pondok, Padang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Dekat dengan pemukimam masyarakat dan mengganggu aktifitas peribadatan umat Islam menjadi dasar penolakan warga.

"Sejak awal warga sudah menolak dibangunnya krematorium tersebut. Entah kenapa Pemko Padang tetap memberikan izin pembangunannya," kata Rubi Darwis, salah seorang tokoh masyarakat Pasar Gadang.

Dilihat dari letaknya, krematorium milik perkumpulan sosial HBT memang berada di tengah masyarakat. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Penetapan lokasi untuk tempat penyimpanan jenazah sesuai dengan adat yang masih berlaku di suatu daerah dilakukan oleh kepala daerah tingkat II dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (3), adat budaya daerah setempat serta sifat dan keadaan khusus daerah yang bersangkutan.

Gelombang penolakan terus mengalir. Bahkan, warga yang mengatasnamakan Jemaah Muhammad juga memprotes. Dihadapan beberapa anggota DPRD Padang, beberapa hari lalu, Jemaah Muhammadan menyebut bahwa aktifitas perabuan jenazah sudah mengganggu ibadah mereka.

"Aroma yang ditimbulkan dari krematorium menyengat sehingga menganggu kami sedang beribadah. Kami meminta Pemko menutup krematorium," tegas salah seorang perwakilan Jemaah Muhammadn.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra berkesimpulan, timbulnya masalah ini karena kurangnya komunikasi pada masyarakat. Untuk itu perlu duduk bersama antara HBT dan masyarakat setempat. "Harus ada komunikasi dua arah agar masalah ini tidak merebak ke unsur SARA," terang politisi Golkar ini. (agb)

Kategori:Padang, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/