Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Merasa Tak Puas, KPU Persilahkan Balon Gagal Ajukan Gugatan Hukum

Selasa, 25 Agustus 2015 19:50 WIB
Penulis: .
merasa-tak-puas-kpu-persilahkan-balon-gagal-ajukan-gugatan-hukum
PADANG, GOSUMBAR.COM Komisi Pilihan Umum (KPU) Sumbar mempersilahkan untuk pasangan bakal calon untuk mengajukan gugatan hukum atas keberatan mereka karena tidak diloloskan sebagai sebagai calon kepala daerah.

  "Menempuh jalur hukum adalah hal yang terbaik bagi bakal calon kepala daerah yang merasa keberatan karena tidak diakomodir sebagai calon," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang.  

Ia menjelaskan , KPU tidak mempermasalahkan jika pasangan bakal calon kepala daerah yang tak lolos, menempuh jalur hukum karena itu adalah hak politik mereka dan harus dihormati.

"Menempuh jalur hukum merupakan langkah yang elegan bagi siapa pun juga yang merasa tidak berkesuaian dengan hasil penetapan calon oleh KPU," ungkapnya.

Ada tiga daerah di Sumatera Barat yang memiliki pasangan bakal calon kepala daerah yang tak lolos dan gagal maju pada Pilkada yang bakal digelar 9 Desember 2015. Ketiga daerah itu, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, serta Kabupaten Tanah Datar.

"Balon tidak memenuhi syarat karena tidak ada tanda bukti tidak menunggak pajak dari KPPT," jelas Amnasmen.      

Salah satu pasangan yang gagal, Nelson Darwis-Muzwar, Balon Bupati Kabupaten Tanah Datar, berencana mengajukan gugatan ke Panwaslu. (dry)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/