Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejaksaan Perdalam Dugaan Korupsi, Pembangunan Monas PDRI

Kejaksaan Perdalam Dugaan Korupsi, Pembangunan Monas PDRI
Pers Ghatering di kejaksaan negeri Payakumbuh
Jum'at, 11 Desember 2015 07:30 WIB
Penulis: Elsa Tegar

PAYAKUMBUH- Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Hasbih melalui Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Suliki, Toni Indra mengatakan bahwa pihaknya tengah memperdalam dugaan korupsi pada pembangunan museum Pemerintahan Darurat Republik Indonesi (PDRI) di Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten  Limapuluh Kota yang menelan dana Milyaran rupiah. 

“Hingga kini dugaan korupsi pembangunan museum tersebut, masih kita dalami,”terang Toni, Kamis (10/12) di Aula Kejaksaan setempat di Kawasan Koto Nan IV kepada sejumlah wartawan saat menggelar Pers Gathering.Dugaan korupsi tersebut, mencapai Rp 18 Miliar yang bersumber dari APBN 2013 silam. Pihaknya menduga, Miliar Rupiah uang negara yang diduga di korupsi pada pembangunan gedung tersebut.

Kacab Suliki yang baru bertugas beberapa bulan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh tersebut, menambahkan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan dari Bandung. Dan Indikasi korupsi terjadi pada pembangunan tirap gedung tersebut. Ada penyimpangan senilai Rp 3 Miliar.

Dijelaskan Hasbih maupun Toni Indra dalam moment peringatan hari anti korupsi yang jatuh pada bulan Desember tersebut, awalnya ada anggaran dari ABPN untuk pembangunan gedung PDRI. Dana senilai Rp 18 Miliar itu, masuk dalam Daftar Isian Plafon Anggaran pada Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota.“Rekanannya PT PT Delima Agung Utama dengan jadwal kontrak dari September 2013 hingga diperpanjang sampai Februari 2014. Kita menduga ada penyimpangan dalam pembanguan tirap gedung itu. Dan Ini telah kita dalami,”ucapnya.

Sedangkan penanganan tindakan dugaan korupsi pembangunan proyek pasca bencana gunuang Sago yang diungkap Kejaksaan Negeri Payakumbuh semenjak 2011 lalu, yang sampai saat ini masih tersendat. di sebabkan belum diterimanya hasil audit BPKP Sumbar oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.“Proyek pasca bencana, belum ada tindak lanjutnya. Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar,”sebut Kajari Payakumbuh, Hasbih didampingi Ade Azhari, Kasi Intel Kejaksaan, dilokasi yang sama.

Menurutnya, belum diterimanya hasil audit dari BPKP tersebut, menyebabkan tindak lanjut proses hukum proyek senilai Rp 15,6 Miliar dari APBN 2010 melal BNPB serta BPBD Limapuluh Kota lalu itu, belum bisa dilakukan. (Esha Tegar).

 

Editor:M.Sieber
Sumber:padangcrim.com
Kategori:Limapuluh Kota, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/