Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
6 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

BNN: Ada 38 Narkotika Jenis Baru Beredar di Indonesia

BNN: Ada 38 Narkotika Jenis Baru Beredar di Indonesia
Proses pemusnahan narkotika oleh BNN. (Humas BNN)
Minggu, 01 November 2015 14:27 WIB
Penulis: Calva
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ada 38 narkotika jenis baru dan beredar di Indonesia. Dari 38 jenis itu ada yang bisa dikonstruksikan ke dalam aturan hukum, namun ada juga yang belum. Dan BNN masih mendalami dan mempelajari agar narkoba dengan beragam jenis itu masuk dalam aturan hukum.

Penegasan ini disampaikan Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat berkunjung ke Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) di Jalan Indragiri, Surabaya, Jatim, Sabtu 31 Oktober 2015. Untuk itu, ia meminta masyarakat harus peduli dengan penjualan narkotika di Indonesia.

Budi menjelaskan, peredaran narkotika di Indonesia sudah berkembang pesat. Sebanyak 280 jenis baru narkotika ditemukan di dunia. Namun 38 di antaranya sudah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Lantaran itu, Budi berharap semua instansi dan lapisan elemen masyarakat turut aktif memerangi narkotika.

"Bahkan, para sindikat narkotika terus melakukan uji coba dan memodifikasi produk terbaru serta mencari cara dalam menyelundupkannya agar tak tercium oleh petugas," jelasnya.

Budi mengungkapkan, pada 2015, BNN menyita aset yang didapat dari 11 tersangka. Nilai barang-barang haram itu yaitu Rp68,03 miliar. "Kami berhasil mengamankan sabu dari 372 kasus ada 645 orang dengan barang bukti 2,31 ton," urainya.

BNN pun, kata Budi, berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah, dan DPRD terkait pemberantasan narkotika. "Jadi saat ini tidak ada satu orang pun yang kebal hukum dalam penyalagunaan narkotika," tukasnya. (***)

Sumber:Metrotvnews.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/