Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
1 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

UU Desa Dinilai Tak Akomodatif, Sumatera Barat Minta Daerah Istimewa Minangkabau

UU Desa Dinilai Tak Akomodatif, Sumatera Barat Minta Daerah Istimewa Minangkabau
Hj Emma Yohanna
Minggu, 22 November 2015 02:39 WIB
Penulis: .
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) Hj Emma Yohanna menyatakan masyarakat Sumbar mendukung wacana Daerah Istimewa Minangkabau. Alasannya, menurut Emma, karena semakin kuatnya pemerintahan lokal yang lebih dikenal dengan Pemerintahan Nagari.

“Salah satu aspirasi yang merata disampaikan masyarakat Sumbar ke DPD saat kunjungan kerja yang lalu adalah wacana Daerah Istimewa Minangkabau,” kata Emma Yohanna, saat dihubungi JPNN.com sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Sabtu (21/11).

Wacana Daerah Istimewa Minangkabau merupakan sebagian hasil kunjungan kerjanya ke Sumbar dari tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2015.

Menurut Emma, kekhususan yang ada dalam tataran norma masyarakat Sumbar antara lain masih berlaku dan makin kuatnya pemerintahan adat yang masih berjalan hingga sekarang.

Apabila Sumbar tidak diberikan kekhususan tersebut, lanjut anggota Komite III DPD RI ini, dikhawatirkan kearifan lokal tersebut akan tergerus dan menghilang dalam keseragaman yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

“Undang-Undang Desa tidak mampu mengakomodir kearifan lokal di Minangkabau. Bila UU tersebut tetap dipaksakan berlaku di Sumbar, ini akan memporak-porandakan sistem adat yang telah terbangun ratusan tahun silam di masyarakat hukum adat di Sumbar,” pungkas Emma Yohanna. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/